Home / HUKUM & KRIMINAL / KEJARI DAN INSPEKTORAT LAHAT TEMUKAN PENYIMPANGAN DANA DESA GUNUNG KERTO

KEJARI DAN INSPEKTORAT LAHAT TEMUKAN PENYIMPANGAN DANA DESA GUNUNG KERTO

Laporan : Ujang

GEMAS – LAHAT

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat bersama Inspektorat menggelar Ekspos terkait dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) Gunung Karto Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat yang dilaksanakan di Aula Kejari Lahat, Senin (2/11).

Dari ekspos tersebut, Kejari Lahat langsung menggelar Press Conferrnce. Berdasarkan hasil dari investigasi dan audit sementara inspektorat terkait dugaan penyimpangan dana Desa Gunung Karto Tahun 2020, ditemukan dugaan mark up pembangunan fisik jembatan Beton dana desa tahun 2020.

“Hasil investigasi kami disimpulkan ada dua temuan, yakni ditemukan mal administrasi antara kepala desa dan BPD yang dalam hal ini telah ada rancangan APBDes, namun kenyataannya tidak ada,” ujar Yusri selaku Irban Investigasi Inspektorat Lahat dalam menyampaikan hasil audit, Senin (2/11/2020).

Tidak hanya itu, sambung Yusri, ditemukan juga adanya kerugian negara sebesar Rp 23 juta lebih atas pekerjaan jembatan beton diantaranya, kurangnya volume harga, kewajiban pajak oleh pemerintah desa namun belum disetorkan sebesar Rp 1,4 juta.

“Dari hasil tersebut, kami melihat faktor penyebab dugaan penyimpangan ini tidak lain Pengendalian pemerintah desa tidak berjalan dengan baik. Perangkat desa tidak berjalan dengan baik dan kapasitas BPD belum memahami akan pokok tugasnya, mengingat BPD baru bertugas sekitar 1 tahun,” jelasnya seraya menambahkan, unsur pemerintah Kecamatan Kurang cermat ditambah lagi peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DMPD) Lahat belum optimal dalam melakukan pembinaan terhadap desa.

Di tempat sama, Kepala Kejari Lahat, Fithrah, SH menuturkan, dalam laporan dari Forum Masyarakat Desa Gunung Kerto ini ada beberapa item inti dalam laporan tersebut di antaranya Mark Up belanja Modal Jembatan, Fiktif Belanja Modal Material, mengada-ada belanja pelengkapan

“Kami berpendapat dari hasil investigasi inspektorat ketidak sehatan dalam unsur pemerintah di desa. Kami mengharapkan Inspektorat bisa memberikan teguran kepada camat dan DPMD serta berharap kepada Bupati agar membuat aturan daerah tentang perangkat desa,” ungkapnya.

Kejari Lahat sendiri menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), mengingat nilai kerugian negara dalam dugaan penyimpangan dana desa tidak signifikan.

“Kami mendukung penuh kinerja APIP, bahkan kerugian negara dalam Desa Gunubg Kerto Harus dikembalikan. Kami juga mengapresiasi masyarakat yanv telah melaporkan kasus ini melalui Forum Masyarakat Gunung Karto (FMGK) selaku perwakilannya kepada inspektorat dan Kejari Lahat,” katanya.

Menyikapi atas apa yang disampaikan oleh Kajari Lahat, Inspektur Kabupaten Lahat, Yunisa Rahman juga mengaku akan segera menyelesaikan persoalan ini secepatnya.

“Kami akan lakukan final audit secepatnya. Mengenai adanya masukan dari Kajari Lahat tadi, kami akan sampaikan hal ini kepada pihak DPMDes dan Camat. Kepada Pak Bupati, hal ini juga akan segera kami laporkan”, pungkas Yunisa.

 

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Bawaslu Lahat Kecolongan, Diduga “Perusak Demokrasi” Mulai Bermain Money Politic

Author : Nopi   LAHAT – Entah benar atau tidak, namun yang jelas H-9 jelang …