Laporan : Tim
GEMAS – LAHAT
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, Sanderson Syafe’i, ST. SH sangat mengapresiasi kinerja Kepolisian Resort Lahat dalam rangka mengimplementasikan program NAWACITA sebagai Visi dan Misi Presiden Joko Widodo dalam mempertahankan pencapaian pertumbuhan ekonomi yang telah ada, dengan melakukan revitalisasi sektor-sektor strategis, salah satunya sub sektor minyak dan gas bumi didukung telah berlakunya Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram, jelasnya saat diminta tanggapa.awak media, Sabtu (24/10).
Adapun pengawasan distribusi elpiji tiga kilogram di luar agen dan pangkalan resmi, Pertamina bekerja sama dengan Pemda, Hiswana Migas dan pihak Kepolisian. Hal ini telah dilakukan sesuai Peraturan Menteri ESDM No.26/2009 pengawasan diluar agen dan pangkalan merupakan tanggung jawab bersama, lanjut Sanderson.
Langkah tegas terhadap penyalahgunaan elpigi bersubsidi ini sangat dibutuhkan dan harus didukung semua pihak, terutama PT. Pertamina (Persero) dalam menangani pola pendistribusian elpiji yang sudah carut marut dijadikan ajang bisnis, hingga sempat meresahkan masyarakat dalam dua minggu terakhir terjadi antrian. Jika masih ada pangkalan Elpiji 3 kg yang melakukan pelanggaran dalam mendistribusikan dan menjual diatas Harga Eceran Tertinggi ( HET ) segera dilakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU), juga bisa ditindaklanjuti ke proses hukum di Reskrimsus Polres Lahat, paparnya.
Atas temuan Polres Lahat terhadap pelaku pelanggaran memperdagangkan barang subsidi, harus dijerat pasal berlapis dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan diancam sanksi pidana paling lama 4 tahun denda paling banyak Rp10 miliar dan/atau Pasal 53 huruf b Jo Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp. 40 miliar rupiah serta Pasal 8 (1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang : huruh (a) tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, dengan ancaman dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).”, papar Sanderson.
Lanjut Sanderson, melihat keberanian pelaku menimbun barang bersubsidi disaat masyarakat kesulitan dan antri dimana-mana untuk memperoleh elpiji 3 kg, dapat diduga merupakan pemain lama yang sering memperdagangkan barang subsidi tanpa izin. Barang yang ditemukan dalam jumlah banyak, untuk itu kiranya Polres Lahat dapat melakukan pengembangan kasus ini ke pihak-pihak yang memasok barang subsidi tersebut, mulai dari pangkalan beserta agennya dan pihak langganan/penadah (Perusahaan, Pengusaha Hotel, Kafe dan Restoran) untuk diusut semua.
Selanjutnya Sanderson meminta kepada pihak PT. Pertamina (Persero) untuk lebih Transparan dalam penyaluran pola pendistribusian elpiji bersubsidi dengan dapat membuka data nama dan alamat pangkalan-pangkalan yang ada se-Kabupaten Lahat agar masyarakat dapat mudah mengakses dan berperan aktif dalam mengawasi aktifitas pangkalan dan agen mendistribusikan elpiji di wilayah mereka, serta meminimalisir fenmena “panic buying” atau pembelian dalam jumlah banyak karena panik, tegasnya.
Editor : Ivi Hamzah