Home / LAHAT / KETEGASAN HISWANA MIGAS LAHAT MEWUJUDKAN HET DIAPRESIASI YLKI

KETEGASAN HISWANA MIGAS LAHAT MEWUJUDKAN HET DIAPRESIASI YLKI

 

Laporan : Tim

GEMAS – LAHAT

Terkait pemberitaan yang viral, atas langkah tegas yang diambil oleh Ketua Hiswana Migas Lahat, Firdaus Agoes menyatakan “Seluruh Warung Kedepan Tidak Dibolehkan Lagi Ngecer Gas Elpiji 3 Kg” pada media online lokal di Kabupaten Lahat pada tanggal 15 Oktober 2020.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, Sanderson Syafe’i, ST. SH sangat mengapresiasi kinerja Kepengurusan Hiswana Migas Lahat yang baru terpilih periode 2020-2024, atas ketegasan yang berpihak ke masyarakat Rumah Tangga Miskin (RTM) berpedoman pada Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor 500/56/VII/2018 Tahun 2018 Tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) pada Gas LPG 3 Kg sebesar Rp. 15.650.

Adapun pengawasan distribusi elpiji tiga kilogram di luar agen dan pangkalan resmi, Pertamina bekerja sama dengan Pemda, Hiswana Migas dan pihak Kepolisian. Hal ini sesuai Peraturan Menteri ESDM No.26/2009 pengawasan diluar agen dan pangkalan merupakan tanggung jawab bersama.

Langkah tegas seperti ini sangat dibutuhkan dan harus didukung semua pihak, terutama PT. Pertamina (Persero) dalam menangani pola pendistribusian elpiji yang sudah carut marut dijadikan ajang bisnis. Jika masih ada pangkalan Elpiji 3 kg yang melakukan pelanggaran dalam mendistribusikan dan menjual diatas Harga Eceran Tertinggi ( HET ) selain bisa dilakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU), juga bisa ditindaklanjuti ke proses hukum di Reskrimsus Polres Lahat, paparnya.

Atas statement Firdaus Agoes yang akrab disapa pepen selaku Ketua Hiswana Migas Lahat, “memang benar adanya sanksi hukum terhadap oknum pengecer pelaku pelanggaran memperdagangkan barang subsidi, bisa dijerat dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan diancam sanksi pidana paling lama 4 tahun dengan denda paling banyak Rp10 miliar dan/atau Pasal 53 huruf b Jo Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp. 40 miliar rupiah”, papar Sanderson.

Ditempat terpisah saat diminta tanggapan salah satu pemilik pangkalan yang tidak ingin disebutkan namanya, ”Saya berharap agar seluruh pangkalan LPG 3 Kg tetap menjalankan tugas penyaluran sesuai aturan, dan atas kejadian dilapangan itu artinya menjadi pelajaran dan peringatan agar jangan bertindak diluar aturan yang telah ditentukan karena ini barang subsidi tentunya berimbas merugikan masyarakat”, ungkapnya.

Adapun kalau yang mau berbuat salah adalah pangkalan, saya berharap pihak PT. Pertamina segera melakukan PHU Pangkalan tersebut, namun tidak pilih kasih seperti selama ini. Semoga ini bisa menjadi pelajaran berharga dan tidak dicontoh bagi pangkalan-pangkalan lain agar tidak berbuat seperti itu merugikan masyarakat di Lahat, lanjutnya.

Lanjut Sanderson menghimbau, masyarakat tidak perlu resah karena elpiji 3 Kg ini merupakan barang subsidi yang sudah selayaknya tepat sasaran telah diatur Peraturan Presiden Nomor : 104 tahun 2007, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor : 21 tahun 2007 tentang penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga elpiji 3 kg, serta dijelaskan pada pasal 20 ayat (2) Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 disebutkan kalau sasaran pengguna gas elpiji bersubsidi ialah masyarakat rumah tangga miskin yang maksimal memiliki pendapatan sebesar Rp1,5 juta, serta untuk kegiatan Usaha Kecil Menengah (UKM), jadi bisa membeli elpiji subsidi dengan harga sesuai HET, datang ke pangkalan dimana anda terdaftar dan saat ini masa pendataan.

Sementara, Kabag SDA Sekretariat Daerah Lahat, Syaifullah Aprianto. ST mengungkapkan saat ini sedang berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lahat dalam mengumpulkan Data Masyarakat Penerima LPG 3 Kg Bersubsidi yang melibatkan Pemerintah Kecamatan dan Desa se Kabupaten Lahat melalui Surat No. 140/682/DPMD/III/2020, tanggal 15 Oktober 2020, menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi II beberapa waktu lalu, selanjutnya akan diterbitkan kartu kendali agar memudahkan pengontrol dan tepat sasaran, jelasnya.

 

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Diduga Kecelakaan Kerja, Karyawan Tambang Batubara di Gumay Talang Meninggal Dunia Mengenaskan

Author: Nop   LAHAT, GmS – Sekira pukul 22.00 pada Rabu tanggal 13 November 2024 …