Laporan : Evry
GEMAS-MUARA ENIM
Ratusan Buruh yang tergabung Serikatan Buruh Bersatu Muara Enim (SBBM) melakukan aksi unjuk rasa penolakan terhadap Undang-Undang Cipta lapangan kerja atau biasa disebut Undang-Undang OminiBusLaw, di gedung DPRD Muara Enim. Dalam tuntutannya, masa menilai hal tersebut, sangatlah merugikan terhadap buruh. Selasa (13/10/2020).
Rahmasyah, SH, MH Ketua SBBM Muara Enim dalam orasinya mengatakan, aksi Buruh tersebut meminta agar kepada DPRD Kabupaten Muaraenim yang di pilih oleh rakyat tersebut meminta agar Undang Undang OminiBusLaw untuk di sampaikan kepada DPR RI Undang-Undang tersebut dicabut karena dinilai sangatlah merugikan terhadap Buruh.
“Berdasarkan data yang kami dapatkan dalam pasal 59 UU ketenagakerjaan tahun 2013 telah di cabut dari Undang-Undang tersebut, karena pasal 59 tersebut identik dengan regulasi pekerja kontrak, apa bila pasal tersebut dihilangkan. Secara otomatis syarat terhadap pasal PKWT sudah tidak berlaku lagi, dan maka selamanya Buruh akan menjadi karyawan kontrak seumur hidup, ” ungkap Rahmansyah.
Lanjut Rahmansyah, penolakan ini bukan hanya terjadi oleh Buruh Muara Enim saja, tetapi seluruh elemen masyarakat dan Buruh di seluruh tanah air, seperti gubernur Sumsel melakukan penolakan, ketua DPRD sumsel melakukan penolakan, bahkan MUI dan Muhammadiyah menolak,
“Dan kami pinta melalui DPRD Kabupaten Muaraenim untuk di sampaikan kepada Presiden agar mencabut Undang-Undang ini melalui Perrpu, untuk di bela hak hak Buruh. Kami meminta kepada DPRD Muaraenim yang duduk di pilih oleh rakyat untuk membela hak hak sebagai Buruh ini khususnya Buruh di Muaraenim untuk di sampaikan ke DPR RI dan Presiden untuk mencabut Undang-Undang ini, ” pintanya.
Di waktu yang sama Korlap unjuk rasa penolakan Undang-Undang OminiBusLaw, Armansyah, SH mengatakan Undang-Undang tersebut terkesan diam diam dan tergesa gesa pembuatan UU tersebut dan menunjukkan bahwa Buruh di Muaraenim bisa bersatu,
” Ini salah satu bentuk perjuangan kita terhadap melawan kedzaliman Buruh dengan melakukan aksi penolakan terhadap Undang-Undang OminiBusLaw ini,” ungkapnya.
Lanjut Armansyah, menyampaikan dari Federasi Serikat Buruh Muara Enim didampingi ratusan Buruh Muaraenim menyampaikan pernyataan sikap. 1. Menolak UU Minibuslaw di kabupaten Muaraenim karena regulasi ini sangat merugikan terhadap Buruh.
2. Meminta DPRD Muara Enim untuk menolak agar UU Minibuslaw ini di cabut melalui DPR RI karena di nilai sangat merugikan Buruh.
Sementara itu, Plt. Ketua DPRD Muaraenim, Liono Basuki, BSc mengatakan, pihaknya akan terima dan akan diteruskan serta akan melanjutkan ke DPR RI, untuk disampaikan ke DPR RI atas penolakan Undang-Undang OminiBusLaw ini.
“Intinya kami mendukung terhadap penolakan ini dan mengapresiasi kepada Buruh Muara Enim atas penolakan Undang-Undang OminiBusLaw ini. Besok saya perintahkan kepada komisi lV yang membidangi untuk ke Jakarta dan di dampingi perwakilan Buruh Muara Enim menyampaikan sikap pernyataan penolakan Undang-Undang OminiBusLaw atau Undang-Undang Cipta lapangan kerja ini”, pungkasnya.
Editor : Ujang