Laporan : Aceng
GEMAS – PAGARALAM
Tolak undang undang omnibuslaw, mahasiswa Pagaralam kembali unjuk rasa di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pagaralam, Senin (12/10/2020).
Ketua DPRD Jenni Shandiyah SE.MH didampingi Wakil Ketua I Dessi Siska, Wakil Ketua II Efsi, SE, serta beberapa angota DPRD Pagaralam mengaku, pihaknya baru sempat membaca, tapi belum sampai ke tahap mempelajari tentang undang undang tersebut.
“Karena undang undang ini disahkan tanggal 5, jadi DPRD seluruh Indonesia tidak pernah ikut membahas, jadi bagaimana kami mau menyepakati dan mensetujui apa kehendak mahasiswa, aspirasi mahasiswa akan dibawa kemana, kalau ke DPR RI salah, dan kami baru sebatas membaca,” ungkapnya.
Sementara itu salah satu juru bicara mahasiswa Nando mengatakan, Pihak DPRD Pagaralam meminta waktu untuk mempelajari undang undang Omnibus law ini, setelah sudah disahkan oleh DPR RI, sedangkan mahasiswa atau pelajar ini sudah mempelajarinya dari beberapa bulan yang lalu, jadi kenapa DPRD tidak mencari tau sebelumnya.
“Karena DPRD adalah yang mewakil rakyat, jadi harusnya DPRD yang lebih dulu tau, karena mereka yang mewakili kami,” paparnya.
Ditambahnya, (Mahasiswa) memang bodoh, tapi tetap mencari tau. Walaupun ia ragu, tetapi tetap membaca dan mempelajarinya.
“Dengan kebodoha kami mahasiswa, cuma ada 6 poin tuntutan, salah satu dari tuntuntan tersebut dan ini yang paling patal, undang undang cipta kerja, dalam UU nomor 15 tahun 2019 tidak melibatkan masyarakat, jadi silahkan pihak DPRD baca apa saja pasal pasal yang kami tuntut,” tutupnya.
Sementara Akbar Zamrullah (Mahasiswa) menambahkan, kehadiran mahasiswa disini (DPRD) tidak banyak meminta, kami (mahasiswa) mengaharapkan anggota DPRD sebagai perwakilan menyampaikan aspirasi ini ke Pusat agar Eksekutif menerbitkan Peraturan pengganti undang undang demi batalnya UU Omnibus Law, Cipta Kerja.
“Melalui DPRD agar mendorong pemerintah menerbitkan PERPUU agar Omnibus Law undang undang Cipta Kerja dibatalkan.”pungkasnya.
Editor : Ivi Hamzah