Laporan : Aceng
GEMAS – PAGARALAM
Dua hari Kankemenag Pagaralam mengeluarkan surat edaran kasus Covid 19 di Pagaralam bertambah satu kasus, yakni kasus 021. Saat ini pasien 021 yang beralamatkan di Kecamatan Dempo tengah dirawat di rumah sakit umum daerah Besemah Kota Pagaralam. Seperti ditandaskan juru bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Pagaralam Samsul Bahri Burlian, pada Rabu (07/10), bahwa pasien 021 tercatat sebagai warga kecamatan Dempo Tengah.
“Kini yang bersangkutan sedang menjalani perawatan di RSUD Besemah kota Pagaralam.’urainya.
Diberitakan sebelumnya ,Angka terpaparnya Covid 19 di Pagaralam terus bertambah, hingga Selasa (06/10) tercatat tambahan 2 kasus, yakni kasus 019 dan 020 seperti dikatakan oleh juru bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Pagaralam Samsul Bahri Burlian pada siaran persnya.
Berkaitan dengan penambahan kasus,K Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) kota Pagaralam Win Hartan mengeluarkan surat edaran (SE) agar dipedomani oleh masyarakat Pagarallam. SE ini diharapkan tidak menambah kasus Covid-19 lagi.
Dalam Surat Edaran ini dijelaskan : tertanggal 06 Oktober 2020 pernikahan dikembalikan ke Kantor Urusan Agama (KUA), hajatan atau resepsi pernikahan dihadiri tidak lebih dari 20 orang.. Takziyah kelayuan ,(orang meninggalj) cukup orang dekat atau warga setempat, dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan PP tentang Penanganan Covid 19.
Editor : Ivi Hamzah