Home / LAHAT / LEMBAGA DONASI DI LAHAT, DIPERTANYAKAN TRANSPARANSINYA

LEMBAGA DONASI DI LAHAT, DIPERTANYAKAN TRANSPARANSINYA

Laporan : Release Tim

GEMAS – LAHAT

Setiap terjadi bencana, pada saat yang sama juga diikuti maraknya penggalangan dana publik. Sebagai bentuk partisipasi masyarakat, ini merupakan fenomena positif.

Namun demikian, perlu ada penataan, sehingga penggalangan dana publik dapat benar-benar bermanfaat bagi korban bencana.

Seperti peristiwa kebakaran terjadi di kawasan padat penduduk di RT 4 Kelurahan Pasar Bawah Kecamatan Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel), mengakibatkan puluhan rumah warga hangus beberapa hari lalu.

Ketua PLANTARI Lahat, Sanderson Syafe’i, SH mengatakan “partisipasi masyarakat ini merupakan fenomena positif, namun juga harus dibarengi dengan transparansi agar pihak donatur tau kesampaian sasaran yang diharapkannya”,  ujarnya di Bandar Jaya, Selasa (6/10/2020).

Sebagian lembaga yang melakukan penggalangan dana publik, belum sepenuhnya memberi perhatian yang memadai tentang arti pentingnya hak-hak donatur dan Transparansi.

Bahwa di balik sebuah lembaga melakukan aktifitas penggalangan dana publik, melekat kewajiban untuk memperhatikan hak-hak donatur.

Beberapa hak tersebut, pertama adalah hak untuk mengetahui misi organisasi yang disumbang, tujuan, dan kemampuan organisasi dalam menggunakan sumbangan; hak untuk mengetahui mereka yang duduk dalam dewan pengurus organisasi yang disumbang, serta meminta dewan pengawas untuk secara cermat menilai tanggung jawab dewan pengurus.

Kemudian ada hak untuk menerima laporan keuangan organisasi secara transparan; hak mendapat kepastian bahwa sumbangan dibelanjakan untuk hal-hal yang telah disepakati bersama; hak mendapat kepastian bahwa sumbangan yang diberikan dikelola secara benar dan sesuai dengan hukum yang berlaku; hak untuk mengetahui apakah pihak yang meminta sumbangan adalah staf organisasi atau sukarelawan; hak mendapat keleluasaan untuk bertanya dan menerima jawaban secara cepat, tepat, dan jujur; hak untuk meminta agar nama donatur tidak diumumkan secara terbuka dan donatur berhak mendapat pengakuan dan penghargaan yang layak.

Undang-undang terkait pengumpulan uang dan barang ini sudah sejak 1961. Tapi ketika suatu undang-undang belum ada penggantinya dan belum dicabut, maka tetap dinyatakan berlaku. Undang-undang Nomor 09 Tahun 1961 ini dikuatkan dengan PP No 29 tahun 1980 dan Keputusan Menteri Sosial No 56 Tahun 1996 tentang pelaksanaan pengumpulan sumbangan oleh masyarakat.

“Ketentuan Undang-Undang No 9 Tahun 1961 dan Peraturan Pemerintah No 29 tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, penggalang dana tidak boleh atas nama pribadi,” tegas Sanderson.

Regulasi telah mengatur dengan tegas bahwa pengumpulan sumbangan oleh masyarakat harus berbentuk lembaga, panitia, badan, perkumpulan atau yayasan. Tidak boleh atas nama pribadi atau rekening pribadi. “Kalau atas nama pribadi, kita tidak bisa memastikan apakah rekening itu terpisah dengan rekening dari masyarakat. Kalau tidak dalam bentuk kelembagaan kan sulit mengontrol,” ujar Sanderson.

Sementara ditempat terpisah Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lahat, Drs. Iskandar, M.SI saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WA, mengungkapkan “pertama Kami akan Cek Pada Lembaga Yg Meminta Donasi utk Kepedulian Musibah Kebakaran di Ps Bawah, kedua Lembaga yg Minta izin utk Minta Donasi yg dikeluarkan oleh Dinsos telah mendapat Rekomendasi dari Polres (yg selama ini menang ada jalinan kebersamaan dlm rangka meminimalisir hal2 yg tdk diinginkan), ketiga Dalam Rekomendasi kami tercantum diktum “Ybs diminta Melaporkan Hasil Donasi yg diperoleh”, dan keempat Terimakasih atas Perhatiannya, Semoga Segala Kegiatan yg bertujuan baik juga memenuhi Kriteria yg ditentukan, serta kelima Semoga Allah Swt Me-Ridho’i & Mengabulkan Pinta & Do’a kita. Aamiin”, urainya.

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Diduga Kecelakaan Kerja, Karyawan Tambang Batubara di Gumay Talang Meninggal Dunia Mengenaskan

Author: Nop   LAHAT, GmS – Sekira pukul 22.00 pada Rabu tanggal 13 November 2024 …