Laporan : Aceng
GEMAS – PAGARALAM
Ketua LSM IPSW Kota Pagar Alam M.Helmi.HZ menegaskan, bahwa dalam setiap pekerjaan tentunya pasti ada aturan yang dijalankan. Maka dari itu ia meminta kepada para anggotanya baik yang bergerak sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun dibidang Media (Wartawan) agar bisa bekerja sesuai fouksi dan posisi.
Hal disampaikan Helmi, saat memimpin rapat tertutup dengan para Anggotanya baik LSM maupun wartawan dikantor satu atap yang beralamat di Jalan gunung simpang kecamatan Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam 06/10/2020.
Karena jelas dalam melakukan pekerjaan keduanya mempunyai peranan dan aturan yang berbeda, seperti Wartawan payung hukum nya UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers , sedangkan LSM Bagian dari Organisasi kemasyarakatan (Perkumpulan) Diantaranya Ormas, Pokmas, dan organisasi lainnya yang berpayung pada UU RI No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
“Intinya dalam melaksanakan tugas kita harus tahu posisi dan tupoksinya,”jelas Helmi.
Masih kata Helmi, saat ada dua tugas yang ia jalani yaitu sebagai ketua LSM IPSW Kota Pagar Alam dan juga sebagai Kordinator Liputan Media Online dan cetak Jejak Kasus namun dalam melaksanakan tugas tentunya tau posisi dan Tupoksi tersebut.
“yang harus di ingat adalah siapakah kita pada saat melakukan pekerjaan, agar kita bisa tahu tugas dan pungsi kita ,”pungkasnya.
Editor : Ivi Hamzah