Home / HUKUM & KRIMINAL / BANDIT ASAL EMPAT LAWANG KEOK DI TANGAN TIM TATAIKA 72 POLSEK PAU PAGARALAM

BANDIT ASAL EMPAT LAWANG KEOK DI TANGAN TIM TATAIKA 72 POLSEK PAU PAGARALAM

Laporan : Aceng

GEMAS – PAGARALAM

Kapolres Pagar Alam AKBP Dolly Gumara,SIK Didampingi Kapolsek Pagar Alam Utara (PAU) AKP Herry Widodo,SH,MH Senin 5/10 Menggelar Press Confrence Penangkapapan dua tersangka inisial AG dan MK yang keduanya tercatat sebagai warga Kabupaten  Empat lawang atas  kasus Perampokan yang terjadi di Lapangan Merdeka Alun Dua pada tanggal 20/09 yang lalu.

Dalam keterangannya Kapolres menjelaskan aksi penyergapan dua pelaku perampokan sepeda motor di Kota Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), berlangsung dramatis.Dalam penyergapan yang terjadi di Alun-Alun Merdeka Kota Pagaralam tersebut, selain dua anggota Unit Reskrim Polsek Pagaralam Utara terluka, juga kendaraan dinas Kapolsek mengalami kerusakan.

“Berkat kesigapan aparat, kedua pelaku masing-masing AG(26) dan MK (19) berhasil dilumpuhkan,”Jelas Kapolres.

Penangkapan ini  terjadi pada Minggu (4/10/2020), petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit mobil Toyota Caliya warna orange Nopol BG 1575 CH yang digunakan kedua pelaku melarikan diri.

Mobil yang dikendarai kedua pelaku ditembus peluru petugas lantaran menambrak dua aparat yang hendak meringkusnya.

Barang bukti lain satu buah kotak HP merk Realmi C2 warna orange, satu buah kotak HP merk Vivo Y91 warna putih, satu lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio warna hitam, satu unit HP merk Realmi C2 warna hitam berlian, dan satu bilah senjata tajam jenis pisau.

“Saat ini tersangka dan barang bukti yang ada diamankan di Polsek Pagar Alam Utara untuk di kembangkan lebih lanjut,Selain dua tersangka ini kami terus mengejar satu rekan nya yang Buron,” tambah Kapolres.

Kapolsek Pagar Alam Utara AKP Herry Widodo,SH,MH menambahkan penangkapan warga Empat Lawang ini bermula aksi perampokan kedua pelaku terhadap Natasyah Oktavia (14) Binti Amansah, warga Gang Astra, Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagaralam Selatan Kota Pagaralam.

Pada saat itu, Minggu (20/9), sekitar pukul 14.30 WIB, siswi SMP ini bersama  temannya Fajar Hidayatullah tengah asyik duduk di Lapangan Bola Alun Dua, Pagaralam Utara.

Tak lama kemudian, muncul kedua pelaku mengendarai sepeda motor langsung memarkirkan kendaraan dan mendekat.

Sejurus kemudian, kedua pelaku mencabut senjata tajam dan langsung menodongkan ke arah kedua korbandan menggertak “Serahkan HP”.

Anggota Unit Reskrim Polsek Pagaralam Utara mendapat perawatan di rumah sakit akibat ditabrak mobil kedua pelaku.

Merasa terancam, kedua korban menyerahkan telepon genggam miliknya. 

“Tak puas dengan HP, salah seorang pelaku melihat sepeda motor milik Fajar Hidayatullah dengan posisi kunci kontak berada di tempatnya.

Kemudian kedua pelaku merampas paksa sepeda motor korban jenis Yamaha Mio Sporty,”Ujar Komandan Tataika72 Polsek Pagar Alam Utara.

Usai harta bendanya dilucuti, kedua korban lantas melaporkan peristiwa itu ke ke Polsek Pagaralam Utara.

Mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, Kemarin Minggu 04/10 didapat informasi jika kedua pelaku tengah berada di Kota Pagaralam.

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Pagaralam Utara, Bripka Miky Aritama menghubungi Saya selaku Kapolsek Pagar Alam utara bersama anggota Reskrim menuju Alun-Alun Merdeka Kota Pagaralam.

Melihat kedua pelaku sedang nongkrong di dalam mobil Toyota Caliya warna orange nopol BG 1575 CH, petugas berusaha melakukan penyergapan.

Namun upaya penangkapan mendapat perlawanan kedua pelaku. Melihat petugas, kedua pelaku berusaha melarikan diri dengan kendaraannya.

Saat itu salah satu pelaku dengan cepat memundurkan kendaraannya hingga menabrak mobil dinas kapolsek hingga ringsek.

bukan hanya itu tapi  kedua anggota Polri masing-masing Brigpol Julianda Saputra mengalami luka di bagian tangan sebelah kiri dan Brigpol Ade Putra luka di bagian lutut kaki sebelah kanan akibat ditabrak oleh tersangka

Melihat kedua anggota polisi itu terluka, pelaku semakin tancap gas melarikan diri hendak kabur, petugas meletuskan tembakan ke arah mobil pelaku dan kedua pelaku  berhasil kita amankan dan atas perbuatan tersangka kita jerat dengan pasal 365 dengan ancaman Maksimal 9 Tahun penjara “Pungkas Herry.

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Bawaslu Lahat Kecolongan, Diduga “Perusak Demokrasi” Mulai Bermain Money Politic

Author : Nopi   LAHAT – Entah benar atau tidak, namun yang jelas H-9 jelang …