Laporan : Dedi S
GEMAS – MUARA ENIM
Kecelakaan melibatkan antara Kereta Api dan kendaraan roda empat kembali terjadi. Kali ini melibatkan sebuah mobil Jenis Daihatsu Grandmax warna hitam Nopol B 2029 SZP dengan kereta api Penumpang tujuan Palembang Lubuk Linggau, Jum’at (02/10/2020) di perlintasan kereta api Jalan Ak Gani RT 03 RW02 Kelurahan Tungkal Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian, Kristian (37) warga Muara Enim menerangkan mobil minibus Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 2029 SZP, disambar Kereta Api (KA) Serelo tujuan Kertapati-Lubuklinggau, di perlintasan kereta api Jalan dr. AK Gani RT 03/RW 02 Kelurahan Tungkal Kecamatan Muara Enim, saat itu mobil minibus yang di kendarai oleh Deni Aldino (24) warga Jalan Let Munandar Kelurahan Talang Jawa Utara Kabupaten Lahat ini berjalan dari arah Jalan jendral Sudirman kearah eks rumah Dinas Wakil Bupati Muara Enim.
“Mobil Minibus tersebut dari arah pasar menuju arah eks Rumah Dinas Wakil Bupati yang sekarang jadi kantor BKKBN yang mana secara tiba-tiba kereta api Serelo tujuan Kertapati Linggau melintas dan menabrak minibus tersebut,”ungkap Kristian, Jum’at (02/10/2020) di lokasi kejadian.
Akibat kejadian tersebut, pengemudi mobil bernama Deni Aldino (24) meninggal dunia setelah mendapatkan penanganan medis di RSUD dr. H.M. Rabain Muara Enim. Korban mengalami luka robek di kepala dan luka robek di pipi sebelah kanan, serta mengeluarkan darah dari mulut dan telinga.
Sedangkan rekannya, Heriyadi (29) warga Desa Sari Bunga Mas Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, mengalami luka berat (luber), yakni luka robek di bagian pipi kanan dan luka robek di bawah telinga.
Sementara itu Kasat Lantas Polres Muara Enim, AKP Desy Ariyanti, S.H., M.H melalui Kanit Laka Lantas, Iptu Ahmad Zudi mengatakan mobil Daihatsu Grand Max B 2029 SZP yang dikemudikan oleh Deni Aldino berpenumpang Heriyadi berjalan dari arah jalan utama Jenderal Sudirman menuju arah Jalan dr. AK Gani.
“Kecelakaan maut antar Kereta Api vs Mobil Daihatsu Grandmax warna hitam Nopol B 2029 SZP yang mengakibatkan mobil dalam keadaan rusak berat pengendara atas nama Deni Aldino, tempat tanggal lahir Magelang 29 Juli 1996, Alamat Jalan Letnan munandar RT 06 RW 02, Kelurahan Talang Jawa Kabupaten Lahat. Sedangkan rekannya Heriyadi, tempat tanggal lahir Geramat, 19 Agustus 1991, Alamat Perumnas Bengkurat Permai Sari Bunga Mas, Kabupaten Lahat, kedua korban saat ini dalam perawatan di UGD RSU Rabain Muara Enim,”pungkasnya.
Editor : Ivi Hamzah