Laporan : Ujang
GEMAS – LAHAT
Apes dialami IAW (26) warga Desa Gelumbang, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Pasalnya, karena ia diduga telah kedapatan menyimpan dan memiliki serta menjadi Pengedar Sabu, Akhirnya Ibu Rumah Tangga (IRT) ini ditangkap bersama rekannya DS (28) saat keduanya sedang tidur di kediaman DS pada pukul 01.30 WIB, Kamis tanggal 1 Oktober 2020.
Kapolres Lahat, AKBP. Achmad Gusti Hartono, SIK didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP. Zulpikar melalui Kasubbag Humas, Iptu. Hidayat yang diutarakan Paurnya, Aiptu. Lispono, SH membenarkan adanya penangkapan terhadap IAW dan DS ini.
“IAW dan DS ini merupakan Pengedar. Penangkapan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor – Lp / A- 144 / X / 2020 / Sumsel / Res Lahat, Tanggal 01 Oktober 2020”, sebut Lispono, Jumat (2/10/2020).
Dari tangan terduga, sambung Lispono, petugas juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 2 unit HP merk Samsung dan Vivo, 1 paket sedang serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.80 gram, sebuah pipa karton dan uang sebesar Lima Ratus Ribu Rupiah.
“Penangkapan terhadap IAW dan DS ini berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di alamat tersebut sering terjadi transaksi Narkotika”, urai dia.
Lalu setelah dilakukan penyelidikan, dan sasaran tempat serta orangnya diketahui. Maka pada hari Kamis tanggal 1 Oktober 2020 sekira jam 01.30 WIB dilakukan tangkap tangan terhadap IAW dan DS”, terangnya.
“Keduanya diamankan di kediaman DS. Saat petugas melakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti. Selanjutnya IAW dan DS berikut barang bukti yang didapat dibawa ke Sat Narkoba Polres Lahat, guna dilakukan pendalaman dan proses hukum yang berlaku”, tutupnya.
Editor : Ivi Hamzah