Laporan : Aceng
GEMAS – PAGARALAM
Setelah terbentuknya Satgas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 untuk hajatan pernikahan, yang skalanya besar distop dan denda diberlakukan oleh Pemerintah kota Pagaralam Oktober ini. Karena sosialisasi perwako no.30 tahun 2020 sudah selesai. Hal ini sesuai hasil keputusan rapat penanganan Covid 19,Selasa (29/09/2020) dipimpin langsung Walikota Pagaralam Alpian Maskoni SH di ruang rapat Besemah I Setda Kota Pagaralam yang diikuti semua stakeholder.
Dikatakan Walikota, beberapa kasus terpapar Covid 19 di Pagaralam karena adanya semacam kebingungan yang akan diterapkan antara kesehatan dan ekonomi. ke-dua hal ini menjadi perbincangan serius baik di Tingkat pusat maupun daerah.
Dengan telah berakhirnya masa sosialisasi Perwako nomor 30 tahun 2020 tentang Protokol kesehatan, maka kalau selama ini hanya sebatas sanksi sosial bagi yang melanggar, terhitung Oktober 2020 akan diterapkan denda antara Rp.50.000 hingga Rp.250.000.-
“Tidak tawar menawar bagi yang melanggar kita kenakan denda.”tegasnya.
Dilanjutkan Alpian, untuk hajatan atau resepsi berskala besar, memakai organ tunggal, tenda yang banyak, sehingga berpotensi mengumpulkan orang banyak maka akan distop. Untuk itu kepada camat informasikan keputusan ini. Tujuannya diadakan denda dan penyetopan acara resepsi untuk kebaikan bersama agar tidak terpapar Covid 19.
“Karena wilayah kita, Pagarallam tingkat kematian akibat Virus Corona menempati urutan kedua terbesar di Provinsi. Untuk itu tolong difahami dan dimengerti keputusan ini demi kebaikan bersama.”Pungkasnya.
Editor : Ivi Hamzah