Laporan : Bar
GEMAS – EMPAT LAWANG
Sebanyak hampir Satu Ton Ganja kering atau tepatnya seberat 748 Kg, berhasil diamankan jajaran Polres Empat Lawang, Senin (28/9). Ganja kering dari Aceh ini, diangkut dengan mobil Truk yang sudah dimodifikasi. Rencananya, barang haram tersebut akan diangkut ke Lampung.
Kapolres Empat Lawang AKBP Wahyu mengatakan, truk boxs bermuatan ganja kering asal Banda Aceh dengan nomor Polisi B 9877 FCK dengan berat 748 Kg berhasil digagalkan Tim Gabungan Polres Empat Lawang. Truk boks ini tujuan Kota Bumi, Lampung.
Informasi yang berhasil dihimpun, mobil boxs ini ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Empat Lawang di Pos penjagaan di Talang Gunung, Senin (28/09/2020) sekira pukul 13:00 WIB.
“Barang bukti ganja kering ini asal Banda Aceh dengan tujuan kota Bumi Lampung, setelah dihitung Ganja kering tersebut dengan berat 748 kg dan dikemudikan oleh Deni (37) asal semarang,” Kata AKBP Wahyu saat menggelar rilis di Mapolres Empat Lawang.
Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolres Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka akan dikenakan hukuman penjara se umur hidup,” pungkasnya.
Sementara itu, Deni yang sebelumnya berprofesi sebagai Deb collecktor disalah satu Leasing di kota Semarang Jawa tengah, mengambil jalan pintas sebagai kurir Ganja lintas Provinsi.
Berdasarkan pengakuan tersangka Deni, sebelum mengantarkan barang bukti Narkotika jenis Ganja Kering asal Bada Aceh ini, ia sudah mendapatkan imbalan sebesar Rp.8 juta rupiah.
“Saya mendapat imbalan uang Rp 8 juta rupiah, untuk mengantarkan barang yang bermuatan rempah rempah (bumbu dapur red) asal Banda Aceh yang akan di kirim ke kota Bumi Lampung. Saya tidak tahu, kalau isinya ada Ganja Kering tersebut,” Kelit tersangka Deni Febrianto saat dibincangi di Mapolres Empat Lawang.
Editor : Ivi Hamzah