Laporan : Aceng
GEMAS – PAGARALAM
Bagi warga yang punya usaha rentalan mobil harus lebih selektif dalam memilih perental, karena bisa menambah pusing jadinya, terbukti dengan Jajaran Satreskrim Polres Pagaralam berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan mobil rental milik Alfatih Rental Mobil Pagaralam. Dalam kasus ini, Polisi mengamankan pelaku yakni Alexcander Bin Effendi (39) warga Desa Lubuk Saung, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara melalui Kasat Reskrim AKP Acep Yuli Sahara mengatakan, kejadian penggelapan satu unit mobil itu terjadi pada 09 September 2020 lalu, sekira jam 19.00 wib, di Alfatih Rental Mobil yang beralamat di Talang Jawa Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam, Sumsel.
Berawal saat pelaku Alexcander merental satu unit mobil Toyota Avanza warna biru, dari saudara Raffi selama satu minggu. Namun hingga dua minggu kemudian, mobil tersebut tidak kembali.
Setelah diselidiki oleh pemilik mobil, didapati info bahwa pelaku Alexcander telah menggadaikan mobil tersebut kepada inisial A, yang beralamat di Desa Tanjung Tawang, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel. Atas kejadian tersebut korban melaporkan penipuan ini ke Mapolres Pagaralam untuk ditindaklanjuti.
“Pelaku diamankan pada 23 September 2020 sekira jam 11.00 wib di Desa Lubuk Saung, Kecamatan Jarai,” kata Acep.
Sementara barang bukti mobil, ditemukan di wilayah hukum Polres Rejang Lebong Bengkulu tepatnya di wilayah hukum Polsek Padang Ulak Tanding.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti kita bawa ke Polres Pagaralam,” pungkas Acep.
Editor : Ivi Hamzah