Home / LAHAT / PERMUDAHKAN PELAYANAN PEMBAYARAN, KEJARI LAHAT LUNCURKAN SISTEM COD

PERMUDAHKAN PELAYANAN PEMBAYARAN, KEJARI LAHAT LUNCURKAN SISTEM COD

Laporan : Ujang

GEMAS – LAHAT

Sebagai wujud pengembangan program dan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat dalam mencapai predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Bebas Bersih Melayani (WBBM), pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat meluncurkan sistem Cash On Delivery (COD) yang dapat mempermudah pembayaran denda perkara Tilang melalui kerjasama dengan PT Pos Indonesia (Persero), serta pelayanan Mengantar Barang Bukti Gratis (Mang Baris). Kedua program tersebut dilaunching secara serentak pada hari ini, Selasa (22/9/2020) di Kejari Lahat, yang juga dihadiri oleh pihak Satlantas Polres Lahat.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat, Fitrah, SH didampingi Kasi Barang Bukti (BB), M. Lukber, SH dalam program ini BB yang sudah incraht alias sudah putus persidangan bisa akan diantar langsung ke rumah warga pemilik yang berhak. Untuk itu, pihaknya juga telah menyiapkan Masyarakat bisa menghubungi nomor hotline 0813-7334-4551 maka barang bukti akan dikirim secara gratis.

“Sekarang kami sedang mewujudkan WBK dan WBBM. Sudah tidak zamannya lagi kita minta dilayani, tapi justru kitalah yang melayani masyarakat,” tegas Fitrah.

Adapun mafaat dari inovasi ini, sambung dia, selain dapat mencegah adanya indikasi Pungli di kejaksaan, pihak Kejari Lahat juga bisa membantu masyarakat, agar tidak harus ke kantor kejaksaan. Termasuk barang bukti, pun tidak menumpuk di kejaksaan.

“Saat ini kita berupaya untuk mengantar gratis di wilayah Kota Lahat. Sementara untuk ke depan, diupayakan kerja sama dengan PT POS dan masyarakat bisa COD dengan PT POS untuk biaya pengantarannya,” ungkap Fitrah.

Mengenai kerjasama dengan PT POS, terkait pembayaraan denda tilang dan barang bukti tilang dengan cara COD, pelanggar langsung bisa membayar tilang kepada PT Pos dan barang bukti seperti STNK, SIM dan lainnya bisa dikirim oleh pihak PT Pos.

“Terlebih sekarang ini, banyak warga luar yang ditilang di Lahat yang merupakan wilayah perlintasan. Jadi pelanggar tidak perlu datang kejaksaan, cukup dengan COD melalui PT Pos.

Sementara itu, Jese Marpaung selaku Kepala PT POS Cabang Lahat menyebut dengan adanya kerjasama ini, maka membantu masyarakat untuk tidak harus datang ke kejaksaan.

“Ya, cukup melalui pos dan denda serta barang bukti tilang bisa dibayarkan secara COD. Warga juga bisa menghubungi  PT POS di nomor Hotline 0852-6744-5126”, tutupnya.

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Diduga Kecelakaan Kerja, Karyawan Tambang Batubara di Gumay Talang Meninggal Dunia Mengenaskan

Author: Nop   LAHAT, GmS – Sekira pukul 22.00 pada Rabu tanggal 13 November 2024 …