Laporan : Tim
GEMAS – LAHAT
Dalam aksi damai yang dilakukan oleh para Pedagang Pasar Tradisional Kabupaten Lahat, pihak Pemerintah Kabupaten Lahat, meminta 5 perwakilan dari Pedagang untuk duduk bersama, membahas permasalahan yang ada. Selasa (08/09).
Mediasi tersebut dilakukan di Ruang kerja Sekretaris Daerah, (Sekda) yang langsung dihadiri oleh Bupati Lahat, Seketaris Daerah Lahat, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lahat serta pihak terkait.
Dodo Arman mewakili para Pedagang, meminta kepada Bupati Lahat, agar tegas dengan menjalankan atas Undang-Undang sesuai Tupoksi yang ada, didalam permasalahan- permasalahan yang ada di Pasar Tradisional PTM Lahat.
“Kami akan melakukan gugatan di Pengadilan dan juga sudah berkoordinasi dengan Pedagang- pedagang yang diluar Kabupaten Lahat bahwa tidak ada namanya Jalan yang berada di lingkungan Pasar untuk diperjual belikan karena itu adalah Pasilitas Umum, ” urainya.
Sementara tanggapan Bupati Lahat, Cik Ujang, SH, mengatakan sudah mendengarkan apa yang menjadi kendala dan permasalahan oleh Pihak Pedagang dan Pengelola, Bukti- bukti pemilik Pedagang disiapkan untuk di kroscek ulang. Pihak Pemda dalam hal ini Bupati langsung Mengambil alih Pasti akan terjadi Komplain.
“Permasalah ini dipelajari terlebih dahulu dan untuk mengambil keputusan harus melalui hasil dari Pengadilan silahkan untuk menyiapkan Pengecara dalam hal gugatan tentang Pengola dan pemilik lahan. Kalau sudah selesai ditetapkan dengan keputusan Pengadilan Pihak Pemda tidak salah langkah dalam mengambil Keputusan, agar kedepan tidak terjadi Konplik antara pihak Pemda kepada Pengola ataupun Pedagang, ” jelasnya.
Masih katanya memang sering terdengar terjadi Konplin di Pasar PTM tersebut baik antara Pengola dan Pedagang ataupun Pedagang dan Pedagang dalam hal ini lumrah karena Pasar merupakan tempat yang ramai dan berbagai macam pendatang yang hadir di Pasar tersebut.
“Akan tetapi yang diharapkan dengan kejadian tersebut untuk menjadikan Koreksi bagi pihak Pemda Kabupaten Lahat, ” tambahnya.
Hasil dari pertemuan tersebut sebagai berikut : Bupati Lahat akan membuat Tim untuk mengambil tindakan dengan mengecek Perizinan baik Bagunan maupun Lahan secepatnya Paling lama 2 Minggu (14 Hari), Masyarakat diharapkan untuk Mengurus surat- surat Izin dan menuruti serta mengikuti Aturan- aturan yang berlaku.
Editor : Ivi Hamzah