Laporan : Ujang
GEMAS – LAHAT
Terkait kasus pembunuhan seorang Perempuan yang terjadi di simpang Kantor Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan yang terjadi pada tanggal 29 Mei 2020 lalu. Polres Kabupaten Lahat mengadakan Press Rilis tentang tangkapan pelaku pembunuh seorang korban perempuan Almarhumah Yunita (40). Press Release ini dipusatkan bertempat di depan ruang Rudal Mapolres Lahat, Kamis (03/09/2020) dan langsung dipimpin Kapolres Lahat, didampingi Kasat Reskrim, Kapolsek Kota, dan Kabag Humas Polres Lahat, berserta jajaranya.
Kapolres Lahat, AKBP. Ahmad Gusti Hartono, SIK menjelaskan, pada tanggal 29 Mei 2020 telah terjadi tindak pidana kejadian pembunuhan sesosok perempuan di depan Kantor Camat Gumay Talang Kabupaten Lahat.
“Pelaku pembunuh tersebut adalah inisial UN (38) yang ditangkap di Lubuk Linggau oleh satuan Buser dan Kapolsek Kota Lahat, ” urainya.
Masih kata Gusti, untuk barang bukti yang diamankan, satu potong kaos, satu potong Jend panjang, satu Hp, KTP, dan satu pasang sendal.
“Tersangka dikenai pasal 338, ancaman hukumannya selama lima belas tahun penjara. Di sini saya menghimbau kepada masyarakat agar jangan membawa senjata tajam apabila mau berpergian , agar terhindar dari hal-hal yang tak diinginkan, ” himbaunya.
Editor : Ivi Hamzah