Laporan : Tim
GEMAS – LAHAT
Majelis Hakim Perkara Nomor 07/Pdt.Sus-BPSK/2020/PN.LT sampai dengan Nomor 16/Pdt.Sus-BPSK/2020/PN.LT Pengadilan Negeri Lahat Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan dilaporkan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya ke Komisi Yudisial Republik Indonesia dan Badan Pengawas Mahkamah Agung.
Seperti diketahui dua badan ini bertugas dan berwenang mengawasi prilaku hakim dan menegakan marwah serta martabat hakim.
Laporan atau pengaduan yang disampaikan lantaran majelis hakim dalam memeriksa serta memutus perkara tersebut menyatakan bukan wewenang BPSK untuk mengadili perkara sengketa konsumen.
Laporan pengaduan tersebut dikirim langsung ke bagian pengaduan / laporan di Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Ketua YLKI Lahat Raya, Sanderson Syafe’i, SH menjelaskan, perkara ini berawal dari konsumen dan pelaku usaha / developer melakukan jual beli rumah dengan membayar uang muka (Down Payment) yang sisanya diselesaikan secara Kredit Pemilikan Rumah (KPR), hal itu membuktikan terdapat hubungan hukum (kontraktual) antara konsumen dan developer, sehingga hubungan hukum yang demikian haruslah dipayungi dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, mengingat bahwa Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 merupakan sebuah LEX SPECIALIS dan penanganannya telah diatur secara tegas menurut Undang-Undang tersebut sehingga Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen berwenang, memeriksa, dan memutus perkara a quo.
Lanjut Sanderson, telah secara tegas diatur pada Pasal 2 yang berbunyi “Setiap konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapat menggugat pelaku usaha melalui BPSK di tempat domisili konsumen atau pada BPSK terdekat”. Bahwa disebabkan di wilayah Sumatera Selatan dari 5 BPSK yang sudah dibentuk hanya BPSK Kota Palembang dan BPSK Kota Lubuklinggau yang menyelenggarakan fasilitas penyelesaian sengketa konsumen. Tentu saja hirarki KEPPRES lebih tinggi dari pada Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri. Ini sesuai dengan asas hukum “LEX SUPERIOR DEROGAT LEGI INFERIORI”, maka Putusan BPSK Kota Lubuklinggau No. 001/P.Arbitrase/BPSK-Llg/VII/2020 sampai dengan 010/P.Arbitrase/BPSK-Llg/VII/2020 tertanggal 29 Juni 2020 dalam perkara a quo telah sesuai dan tidak sedikitpun bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Namun putusan Majelis hakim, memutuskan menyatakan bukan wewenang BPSK untuk mengadili perkara ini menjadi tanya.
Atas Putusan tersebut pihak YLKI Lahat Raya Menyatakan Banding dan melaporkan Majelis Hakim perkara Nomor 07/Pdt.Sus-BPSK/2020/PN.LT sampai dengan No.16/Pdt.Sus-BPSK/2020/PN.LT ke Komisi Yudisial RI dan Badan Pengawas Mahkamah Agung RI
Dalam Laporan tersebut Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus Perkara Nomor. 07/Pdt.Sus-BPSK/2020/PN.LT sampai dengan No.16/Pdt.Sus-BPSK/2020/PN.LT sama sekali tidak mempertimbangkan eksepsi termohon.
“Majelis Hakim sama sekali tidak mempertimbangankan eksepsi termohon, yang meminta penguatan putusan BPSK, karena jelas tidak terpenuhinya dua unsur Perumahan “Rumah Layak Huni”, yaitu syarat keselamatan bangunan dan kesehatan penghuni sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2011, karena kondisi rumah saat ini sangat memprihatinkan retak dimana-mana yang mengancam keselamatan jiwa penghuni”, ujar Sanderson.
“Hal ini penting untuk memastikan proses peradilan dalam persidangan kasus sengketa konsumen berjalan imparsial, jujur, dan adil karena ini merupakan PAKET KEBIJAKAN EKONOMI XIII PRESIDEN RI, Program Sejuta Rumah Joko Widodo yang diumumkan Agustus 2016 atas Program Rumah Murah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), diharapkan dapat mempercepat proses pembangunan perumahan bagi MBR yang Layak Huni,” terang Sanderson saat disambangi dikediamannya, Sabtu, (29/8/20).
Karena itu dalam laporan/pengaduan YLKI Lahat Raya meminta kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia dan Badan pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia, agar supaya memeriksa, meminta keterangan atau menjatuhkan sanksi sekira nya terdapat hal ketentuan yang dilanggar oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut, pungkasnya.
Editor : Ivi Hamzah