Oleh : Ishak Nasroni/Ujang
Pemimpin Redaksi Lahathotline.com
GEMAS – LAHAT
Assalammualaikum Warohmatullahhi Wabarakatuh…
Masyarakat awam pada umumnya masih banyak yang belum memahami apa itu definisi mendalam mengenai informasi, berita, media massa dan media sosial beserta fungsi dan kedudukannya di mata penggiat dan pemerhati media itu sendiri. Terutama jika dikaitkan dengan kebijakan Lembaga Negara yang menaungi Pers Indonesia.
Sebagai penulis, saya hanya ingin mengajak pembaca mencoba mengorek satu-persatu hal di atas yang sangat erat kaitannya dengan pemberitaan di media massa dan juga media sosial. Karena menurut saya, hal itu sangatlah penting demi memelihara hak-hak berdemokrasi (Kebebasan berpendapat) dan juga kewajiban (Rambu-rambu yang mesti dipenuhi) dalam memainkan peran media.
Pertama Informasi : Informasi adalah pesan (ucapan atau ekspresi) atau kumpulan pesan yang terdiri dari order sekuens dari simbol, atau makna yang dapat ditafsirkan dari pesan atau kumpulan pesan. Informasi dapat direkam atau ditransmisikan. Hal ini dapat dicatat sebagai tanda-tanda, atau sebagai sinyal berdasarkan gelombang.
Kedua Berita : Menurut wikipedia, Berita adalah informasi baru atau informasi mengenai sesuatu yang sedang terjadi, disajikan lewat bentuk cetak, siaran,Internet, atau dari mulut ke mulut kepada orang ketiga atau orang banyak. Laporan berita merupakan tugas profesi wartawan, saat berita dilaporkan oleh wartawan laporan tersebut menjadi fakta/ide terkini yang dipilih secara sengaja oleh redaksi pemberitaan/media untuk disiarkan dengan anggapan bahwa berita yang terpilih dapat menarik khalayak banyak karena mengandung unsur-unsur berita.
Dikutip dari Buku “Dasar-Dasar Jurnalistik” A.M. Hoeta Soehoet. Berita bagi seseorang adalah keterangan mengenai suatu peristiwa atau isi pernyataan seseorang yang menurutnya perlu diketahui untuk mewujudkan filsafat hidupnya. Jadi dapat disimpulkan bahwa berita merupakan sebuah pemberitahuan yang mengungkap tentang sebuah kejadian atau hal yang terjadi pada waktu tertentu.
Dari kedua definisi di atas, maka jelaslah sudah bahwa Informasi merupakan pesan atau sekumpulan pesan yang disampaikan. Berita merupakan informasi yang disampaikan melalui media cetak, siaran, internet atau kabar dari mulut ke mulut.
Informasi berfungsi sebagai Sumber Pengetahuan Baru, Menghapus Ketidakpastian, Sebagai Media Hiburan, Sebagai Sumber Berita, Untuk Sosialisasi Kebijakan, Untuk Mempengaruhi Khalayak, Menyatukan Pendapat. Sedangkan Berita berfungsi untuk Untuk Menyampaikan Informasi dengan tujuan membantu masyarakat bersikap terbuka.
Lalu apa hubungan antara keberadaan dan peran serta Pers dengan Informasi dan juga Berita itu..?. Saya akan mencoba mengemukakan pendapat tentang hubungan Informasi dengan Peran Pers terlebih dahulu.
Informasi tidak dapat dikatakan serta-merta menjadi sebuah karya jurnalistik yang merupakan bagian dari peran Pers di masyarakat umum, karena Informasi dapat disampaikan oleh siapa saja, kapan saja dan melalui media apa saja dengan tidak memperhatikan serta mempedomani etika wartawan dan juga tidak harus memiliki payung hukum yang kuat seperti yang dianjurkan dalam peraturan Dewan Pers. Semua informasi semacam ini tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum oleh ketentuan-ketentuan, yang telah tertuang dalam aturan main Pers yang harus memiliki izin, akta notaris, SK Kemenkum/HAM dan banyak syarat lainnya.
Seperti informasi yang disampaikan melalui Media Sosial (Medsos) berupa akun Facebook, Twiter, Instagram dan sejumlah akun Medsos lainnya, semua informasi itu belum tentu dapat dipertanggungjawabkan. Akibatnya tidak sedkit para pengguna akun Medsos terjebak aturan mainnya dan dijerat hukum, karena tidak bijak dalam menggunakan Medsos itu sendiri.
Berita, bahwa seperti definisi di atas tadi Berita merupakan informasi yang ditransformasi melalui berbagai platform media, seperti media cetak, elektronik dan secara daring atau online. Semua itu dapat dijadikan arti sebagai karya jurnalistik, namun media massa yang bersangkutan haruslah memiliki Badan Hukum yang kuat berupa Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Yayasan, BUMN, BUMD, BH Pendidikan. Informasi yang dimuat dalam sebuah media massa yang memiliki badan hukum yang kuat seperti ini, biasanya tingkat kepercayaan masyarakat dalam menyerap isinya akan lebih tinggi.
Jika tidak memiliki semua persyaratan yang telah ditentukan oleh Dewan Pers seperti Badan Hukum, izin operasi, SK Kemenkum/HAM dan persyaratan prerusahaan Pers lainnya, maka media massa tersebut tidak ubahnya dan sama seperti media sosial yang tidak bisa dipertanggungjawabkan ke Dewan Pers ketika ada konfrontir dari pihak luar terkait sejumlah link berita yang dimuat di website dan disebarluaskan melalui media sosial.
Dari rangkaian pendapat yang saya kemukakan di atas, dapat saya simpulkan bahwa :
- Semua pengguna sarana informasi haruslah bijak dalam menggunakan, menyerap dan mengeluarkan pendapat di Media Sosial.
- Semua Media Massa dituntut harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam berbagai kebijakan Dewan Pers, yang sudah diverifikasi oleh Asosiasi Perusahaan Pers, seperti SERIKAT PERUSAHAAN PERS (SPS), ASOSIASI TELEVISI SWASTA INDONESIA (ATVSI), ASOSIASI TELEVISI LOKAL INDONESIA (ATVLI), PERSATUAN RADIO SIARAN SWASTA NASIONAL INDONESIA (PRSSNI), ASOSIASI MEDIA SIBER INDONESIA, SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA
- Semua Asosiasi tersebut bertujuan mulia, agar Perusahaan Pers dapat dipertanggungjawabkan. Jika tidak memiliki Badan Hukum, dikhawatirkan akan berujung pada ketidakleluasaan media massa itu sendiri dalam mengekspose karya jurlistiknya.
Demikian sedikit ulasan dari saya tentang Informasi, Berita serta Media Massa dan Media Sosial. Saya selaku penulis berharap, jika banyak terdapat kekurangan dalam naskah penulisan ini supaya diberikan pencerahan lebih lanjut. Sebaliknya, apabila tulisan ini membawa dampak baik bagi pembaca dan penggiat media massa, itu semua hanyalah untuk kepentingan bersama.
Akhir kata, saya ucapkan terima kasih. Wassalammualaikum Warohmatullahi Wabarakatuh. Salam Demakrasi…
Sumber kajian :
- https://id.wikipedia.org/wiki/Informasi
- http://repository.dinamika.ac.id/id/eprint/464/5/BAB%20II.pdf
- https://www.maxmanroe.com/vid/umum/pengertian-informasi.html
- https://www.mypurohith.com/pengertian-berita/
- https://dewanpers.or.id/assets/documents/peraturan/1907030628_2008_Peraturan_DP_NO_04_TTG_STANDAR_PERUSAHAAN_PERS_2.pdf
- https://dewanpers.or.id/data/asosiasi_perusahaan_pers
Editor : Ivi Hamzah