Home / LAHAT / YLKI BERIKAN REKOMENDASI SANKSI PHU PADA AGEN DAN PANGKALAN ELPIJI NAKAL

YLKI BERIKAN REKOMENDASI SANKSI PHU PADA AGEN DAN PANGKALAN ELPIJI NAKAL

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya memberikan Rekomendasi sanksi kepada agen dan pangkalan yang tetap melakukan tindakan nakal dengan menjual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) elpiji bersubsidi sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.

Ketua YLKI Lahat Raya, Sanderson Syafe’i, ST. SH mengatakan, setidaknya ada 2 Agen dan 10 Pangkalan yang direkomendasi diberi sanksi berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) akibat melakukan aksi nakal tidak taat aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Yang di rekomendasikan PHU ini ada 2 Agen yang diajukan ke PT. Pertamina dan Direktorat Jenderal Migas serta minta diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), agar dapat menjadi contoh bagi Agen lain yang menyalahgunakan program pemerintah ini” ujarnya di Kantor YLKI Lahat, Bandar Jaya, Selasa (25/8/20).

Selain Agen, YLKI Lahat juga memberikan rekomendasi sanksi PHU kepada 10 Pangkalan yang diduga menyalahgunakan program pemerintah. Pemerintah sendiri terus berupaya menekan subsidi LPG 3 kg, antara lain melakukan pilot project distribusi tertutup LPG 3 kg, pilot project distribusi tepat sasaran LPG 3 kg. Dimana saat ini, sekitar 50% masyarakat miskin, rentan miskin dan usaha mikro telah teridentifikasi sebagai penerima bantuan langsung yang akan diberikan Pemerintah.

“Agen yang direkomendasikan PHU ada 2 Agen. Kita telah pantau dan diperingatkan selama dua bulan namun tetap nakal. Agen ini yang membawahi pangkalan dan bertanggung jawab atas kinerja penerapan Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor 500/56/VII/2018 Tahun 2018 Tentang Harga Enceran Tertinggi (HET) pada Gas LPG 3 Kg sebesar Rp. 15.650 dan pola pendistribusian yang tepat sasaran” kata dia.

Pemberian sanksi ini, lanjut Sanderson, didasari pada tiga hal yang dinilai membuat keresahan masyarakat.

“Ada sebab, bahwa agen dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat pengguna LPG dan guna mendukung program diversifikasi energi, serta mendorong pembangunan infrastruktur Liquefied Petroleum Gas dan peningkatan peran Badan Usaha, perlu pengaturan penyediaan dan pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) secara Terpadu, Transparan, Akuntabel, Kompetitif dan Adil berpedoman Layanan Informasi Publik No. A-001/N00050/2010-SO untuk mengatur pengelolaan layanan informasi publik di lingkup PT. Pertamina (Persero), akan tetapi mereka mengabaikan akses informasi yang diminta YLKI Lahat Raya, hasil penelusuran Tim banyak letak pangkalan tidak jelas keberadaanya dengan data yang ada. Disamping itu papan merk juga banyak tidak dipasang, dan jumlah RTM tidak jelas.

Kedua, bahwa kegiatan pendistribusian LPG 3 Kg dapat dilakukan oleh Badan Usaha pemegang lzin Usaha Niaga LPG yang pelaksanaannya melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat dan transparan. Namun dalam prakteknya banyak dugaan praktek berbagai pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oknum berdampak tidak tercapainya HET di pangkalan, alokasi pangkalan tidak sesuai dengan kontrak. Disisi lain YLKI Lahat gencar mensosialisasikan ke masyarakat melalui Kepala Desa dan Lurah agar RTM dapat membeli elpiji 3 kg sesuai HET di pangkalan.

Dan ketiga ada permainan agen dan pangkalan yang  minta tambahan alokasi, karena katanya ada kekosongan. Sementara dugaan banyak pangkalan fiktif, saat di cek kebenaran alamat yang didaftarkan didata tidak ditemukan. Kuota yang dikirim Agen untuk pangkalan tidak sesuai dengan laporan dan kontrak, serta kondisi Pangkalan tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan unsur keselamatan dari PT. Pertamina. “Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No 26 Tahun 2009 tentang penyaluran dan pendistribusian LPG dan fakta dilapangan para pangkalan tidak memiliki data Rumah Tangga Miskin (RTM) yang sebagai pedoman pendistribusian agar tepat sasaran”, jelasnya.

Selain itu, Sanderson juga menyoroti, bahwa agen ditunjuk oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Penyedlaan dan Pendistribusian LPG Tertentu untuk melakukan kegiatan penyaluran LPG Tertentu atas persetujuan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Agen membentuk Pangkalan. Artinya titik point terakhir pendistribusian adalah di pangkalan langsung ke konsumen akhir adalah RTM, bukan di pengecer. Hasil temuan di pengecer atau warung banyak menimbun serta pelaku usaha besar maupun perusahaan juga turut menggunakan, memacu harga tidak terkendali hingga Rp. 30 ribu.

Dia mengungkapkan, saat ini ada sekitar 273 pangkalan dan 6 agen yang tersebar diseluruh kecamatan se Kabupaten Lahat. Harga jual elpiji bersubsidi di tingkat agen berbeda dengan di tingkat pangkalan karena pangkalan menetapkan harga berdasarkan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, artinya harus tunduk pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam struktur distribusi elpiji, Pertamina punya kontrak dengan 3 ribu-5 ribu agen tersebut yang membawahi pangkalan. Pangkalan ini yang merepresentasikan daerah, sedangkan agen merepresentasikan wilayah. Dari pangkalan baru pengecernya beli atau ada pangkalan yang mengecerkan sendiri,” tandasnya

“Jika kelompok masyarakat mampu masih bandel menggunakan gas LPG tiga kilogram maka bisa dipastikan kuota yang ditetapkan oleh BPH Migas, akan jebol dan ujung-ujungnya justru memberatkan Pertamina dan keuangan negara.

“Ironisnya dalam satu Kelurahan di Kecamatan Lahat yang jumlah penduduknya 11.766 dengan jumlah KK 2.788 dan jumlah Rumah Tangga Miskin hanya 542 KK, namun ada lebih 11.000 Tabung per bulan yang masuk di kawasan tersebut dari 5 Agen dengan 7 pangkalan dikawasan elit, jadi 1 jiwa bisa dapat 1 jatah tabung perbulan”, jelas Sanderson.

Yang pasti, ia berharap masyarakat juga tidak panik dengan kondisi ini karena YLKI Lahat Raya terus menerus memperjuangkan pola pendistribusian agar didapatkan HET di setiap kecamatan bukan hanya fokus pada kawasan elit yang minim RTM saja dan akan disebar ke titik-titik banyak RTM-nya sehingga tepat sasaran, Agen tidak ada alasan lagi biaya mendistribusikan ke pangkalan-pangkalan karena biayanya sudah ditanggung pemerintah (Transport fee).

Sementara, PT. Pertamina (Persero) saat diminta tanggapan terkait Rekomendasi PHU atas kecurangan Agen dan Pangkalan di Lahat dari temuan YLKI Lahat, GM MOR II SUMBAGSEL, Asep Wicaksono Hadi, melalui Region Manager Communication Relations dan CSR SUMBAGSEL, Dewi Sri Utami, melalui pesan WA mengatakan “Semoga misi baik ini bisa memberikan perbaikan untuk kita semua”, ujarnya.

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Diduga Kecelakaan Kerja, Karyawan Tambang Batubara di Gumay Talang Meninggal Dunia Mengenaskan

Author: Nop   LAHAT, GmS – Sekira pukul 22.00 pada Rabu tanggal 13 November 2024 …