Home / Uncategorized / TIM PAS PAGARALAM AMANKAN PELAKU PENCURIAN ALAT BENGKEL

TIM PAS PAGARALAM AMANKAN PELAKU PENCURIAN ALAT BENGKEL

Laporan : Aceng

GEMAS – PAGARALAM

Satu persatu, pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polsek Pagaralam Selatan berhasil diamankan. Tim Pas pimpinan Kapolsek, Ipda. Dian Rana Alip PU, S.TrK. Kali ini ialah HB (15) yang berhasil diciduk Tim Pas. HB merupakan pelaku pencurian alat bengkel milik Bakri yang terletak di simpang Manna Kota Pagaralam Sumatera Selatan.

Penangkapan HB ini, berdasarkan laporan Albakri (47) yang merupakan Pemilik Bengkel. Menurut keterangan warga Ulu Rurah Kecamatan Pagaralam Selatan ini, pada hari Rabu (1/4/2020) ketika dirinya hendak bekerja, mendapati dinding bengkel miliknya telah rusak. Kemudian ia dan dua rekan kerjanya, langsung mengecek keadaan di dalam bengkel. Karuan saja, setelah dicek, ia mendapati semua peralatan bengkelnya sudah tidak ada lagi di tempatnya atau raib.

Dua orang saksi pada saat kejadian itu Hermansyah dan Rudi, pun menguatkan keterangan dari Bakri sebagai pelapor. Menurut mereka, peralatan bengkel seperti Mesin Travo, Las Listrik Merk Rilon, Gerinda Catting Merk Hitachi CC 14SF, Gerinda Kecil Merk Maktec, dua Bor Listrik Merk Maktec, Baterai 70 A Merk GS, semuanya sudah tidak ada lagi di tempatnya. Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 5.000.000,-.

Kemudian pada Jumat 21/08/2020 sekira pukul 14.00 WIB kemarin, diketahui bahwa salah satu pelaku sedang di berada di seputaran Pasar Dempo Permai Pagaralam. Tim Pas yang dipimpin Kapolsek Pagaralam Selatan, saat itu juga langsung melakukan penangkapan terhadap HB yang diketahui Warga Desa Sadan, Kabupaten Lahat.

Dari  penangkapan itu, Tim Pas juga berhasil mengamankan Barang Bukti berupa sebuah Gerinda Catting merk Hitaci CC 14SF,  satu unit Gerinda Merk Maktec serta dua unit Bor Listrik Merk Maktec.

Kapolres Pagaralam, AKBP. Dolly Gumara, SIK, MH melalui Kapolsek Pagaralam Selatan, Ipda. Dian Rana Alip PU, S.Tr.K, pada Sabtu (22/08/2020) membenarkan adanya peristiwa pencurian dan penangkapan terhadap terduga pelaku HB.

“Pada saat melakukan Pencurian itu, HB berkomplot dengan DB (19t). Untuk identitas DB sudah kita kantongi dan sudah kita buatkan Daftar Pencarian Orang (DPO)”, kata Kapolsek.

Kali ini, sambung dia, pelaku akan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun Penjara.

“Rekan HB, DB masih kita cari”, tutup Kapolsek.

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Kampanye di Tanjung Baru, Angkasa : Masyarakat Disini Kompak Ingin Dukung YMBM

Author : Ujang   TANJUNG TEBAT, GmS – Usai mengukuhkan ribuan tim pemenangan di 7 …