Home / HUKUM & KRIMINAL / TIM LIBAS PAGARALAM AMANKAN PELAKU JAMBRET IBU BAYANGKARI

TIM LIBAS PAGARALAM AMANKAN PELAKU JAMBRET IBU BAYANGKARI

Laporan : Aceng

GEMAS – PAGARALAM

Agusman digelandang ke sel tahanan Polres Pagaralam oleh Tim Libas Satuan Reserse Kriminal Polres PagarAlam Karena kasus Penjambretan.

Tindak pidana Penjambretan yang telah dialami oleh korban Sri Khairani ini terjadi pada 21 Februari 2020 silam. pada saat itu Korban yang notebene adalah ibu bhayangkari sedang melintas di Jalan Gunung Kelurahan siderejo Kecamatan Pagaralam Selatan Kota pagar alam. Diperkirakan pukul 17.30 Wib korban yang sedang mengendarai sepeda motor nya tiba-tiba dipepet oleh orang tak dikenal yang juga menggunakan sepeda motor dan langsung mengambil handphone yang diletakkan di dashboard motor milik wanita yang berdomisili di Gang Astra Kota Pagaralam.

Demi mempertahankan Handphone ibu 40 tahun ini sempat melakukan perlawanan, akhirnya korban terjatuh dari motor dan mengalami luka pada bagian tangan dan kaki sehingga dibawa ke Rs Besemah Pagar alam ,sedangkan handphone berhasil diambil pelaku. Atas kejadian tersebut Bhayangkari ini mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000 ( tiga juta Rupiah) dan mengalami luka luka.

Dengan mengumpulkan sejumlah Informasi dari hasil penyelidikan akhirnya Tim Libas berhasil mengendus keberadaan pelaku yang merupakan pedagang ini,lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku Agusman Zulpiter Bin Suparman (25thn). Pelaku yang merupakan warga Sidorejo Kota Pagaralam ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan.

Kapolres Pagaralam Akbp Dolly Gumara, S.ik,MH didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Pagaralam Akp Acep Yuli Sahara,SH dijelaskan Oleh Kanit Pidana Umum Sat Reskrim Polres Pagaralam Ipda Eka Harliansyah,SE .

“Alhamdulillah dari hasil penangkapan ini Tim Libas Berhasil mengamankan Pelaku dan Barang Bukti yang kami sita dari tangan pelaku yaitu 1 ( satu ) unit Hp merk Samsung Galaxy J7 Prime white gold dan 1 unit motor beat Yamaha X ride BG 4559 OA yang di pakai pelaku saat melakukan penjambretan.

Saat dihubungi Tim Mumed,disinggung Pasal yang dikenakan terhadap pelaku ini Kanit Pidum menambahkan.

“Untuk pelaku kami akan jerat dengan pasal 365 Kuh Pidana dengan ancaman Hukuman 9 tahun kurungan penjara.” Tutupnya.

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Bawaslu Lahat Kecolongan, Diduga “Perusak Demokrasi” Mulai Bermain Money Politic

Author : Nopi   LAHAT – Entah benar atau tidak, namun yang jelas H-9 jelang …