Home / LAHAT / TUNTUTAN SERIKAT BURUH LAHAT DITANGGAPI PIHAK DPRD

TUNTUTAN SERIKAT BURUH LAHAT DITANGGAPI PIHAK DPRD

Laporan : Coy

GEMAS – LAHAT

Setelah melakukan aksi dan orasi lebih kurang 1 jam, yang disampaikan oleh perwakilan dari FSB Nikeuba, SBSI dan GSBI, mendapatkan tanggapan dari pihak DPRD Lahat. Jumat (14/08/2020).

Pihak DPRD Kabupaten Lahat meminta perwakilan masing-masing dari Forum sebanyak 5 orang untuk dimediasi tuntutan para Serikat Buruh Kabupaten Lahat.

Rapat Mediasi bersama tersebut langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Lahat, didampingi Wakil Ketua I, Jajaran DPRD, Kepala Kesbangpol, Bagian Hukum dan pihak Disnaker Kabupaten Lahat.

Selain penolakan lahirnya Omnibus Law, beberpa permintaan juga disampaikan pada aksi ini baik permintaan pengangkatan Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) yang paham akan ketenagakerjaan dan dibentuknya dewan pengupahan di Kabupaten Lahat, yang telah terjadi nota kesepakatan antara pemerintah Kabupaten Lahat bersama buruh tiga tahun yang lalu.

“Itu penting bagi buruh, tolong pertanyakan oleh anggota DPRD Lahat dimana kendala pembentukan dewan pengupahan oleh pemerintah serta mendukung dan menolak lahirnya Omnbus Law kepada pemerintah Pusat”, Tegas Erwin DPC SBSI Lahat.

Dalam arahan Ketua DPRD Lahat Fitrizal Homizi, ST merespon positif tuntutan Serikat Buruh Kabupaten Lahat meski Negara membutuhkan Investor, Dalam rancangan UU Omnibus Lau tetap tidak menghilangkan Konstitusi masyarakat dan memberikan dampak baik serta mengutamakan kaum Buruh.

“Kami merepon penuh tuntutan kaum buruh ini. Hal -hal yang belum dapat di rilaisasikan oleh pemerintah Kabupaten Lahat baik yang telah ada nota kesepakatan dengan pemerintah dan rencana kedepan, selagi demi kebaikan masyarakat khususnya buruh segara akan kami tindaklanjuti”, Pungkasnya

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Diduga Kecelakaan Kerja, Karyawan Tambang Batubara di Gumay Talang Meninggal Dunia Mengenaskan

Author: Nop   LAHAT, GmS – Sekira pukul 22.00 pada Rabu tanggal 13 November 2024 …