Laporan : Coy
GEMAS – LAHAT
Bertempat di ruang kerja Asisten III Pemkab Lahat, berlangsung kegiatan Audensi bersama Masyarakat terkait pembagian BLT Dana Desa di Desa Bantunan wilayah Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat. Kamis (13/08/2020).
Audensi tersebut dipimpin dan dibuka oleh Kepala Inspektorat Lahat, Yunisa Rahman S.IP MM, didampingi langsung Kepala BPMD Lahat, Camat Pajar Bulan, Pendamping Desa, dan perwakilan Masyarakat Desa Bantunan.
Menurut salah satu warga Desa Bantunan, Rohan mengatakan, bahwa saat ini situasi di desa dalam keadaan kacau. Mereka menuntut Kepala Desa untuk segera mundur dari jabatannya.
“Dusun kami kacau, karena warga minta Kades ini diganti, dan juga kami perhatikan Kades ini sering tidak pernah hadir saat ada kegiatan masyarakat, seperti pernikahan, atau ada warganya yang berduka,” ujarnya.
Sementara Ketua LPKPK, Jensi mengatakan, bahwa ada beberapa point terkait masalah ini, yakni pengangkatan perangkat desa yang tidak didasari atas dasar hukum atau SK berbeda. Kemudian penerima BLT Dana Desa yang tidak sama sekali sesuai kriteria.
“Untuk pengangkatan perangkat desa ini tidak sesuai dengan SK, dan ada juga yang tidak ber-ijazah atas pengakuannya pribadi mereka ke BPD, padahal dalam administrasi itu wajib syaratnya. Kemudian terkait penerima BLT ini tidak sesuai kriteria. Sehingga kami berpendapat kalau ini dibiarkan akan menjadi gesekan terutama dampak keamanan, untuk itu kami memohon kepada pemda agar kades ini segera diberhentikan” jelasnya.
Ditempat yang sama Camat Pajar Bulan, Sarmisi, SE mengatakan, bahwa pihaknya sebagai perpanjangan tangan pemerintah Kabupaten Lahat hanya menjalankan tugas sesuai aturan dan petunjuk baik BPMDes dan Inspektorat.
“Namun dalam hal ini Desa Bantunan terkait masalah dana BLT Covid 19, kami menghadiri penyaluran dana BLT yang juga dihadiri tim relawan dengan pemerintah desa dan tripika, serta musdes juga kami menghadiri dimana awalnya tim relawan menetapkan 14 KK dari data tim relawan, tapi musdes ke II mendapatkan KK 40 kk ditambah 14 maka jumlah 54 kk,” terangnya.
Sementara Kepala Inspektorat Lahat, Yunisa Rahman S.IP MM mengatakan bahwa yang jelas camat harus proaktif, dan juga diminta mendampingi desa untuk melakukan musdes.
“Dengan catatan harus benar benar kriteria dan yang melaksanakan adalah BPD, dan menfasilitasi adalah camat. Kemudian kami inspektorat akan turun untuk menindaklanjut indikasi ini,” tukasnya.
Editor : Ivi Hamzah