Home / LAHAT / TIM SEKBER SOSIALISASIKAN PENGGUNAAN DAN ATURAN DANA DESA KE KADES

TIM SEKBER SOSIALISASIKAN PENGGUNAAN DAN ATURAN DANA DESA KE KADES

Laporan : Nur

GEMAS – LAHAT

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) beserta ketua Forum Kades se-kabupaten Lahat terima kunjungan Tim Sekber ( Sekretariat Bersama) Provinsi, bertempat di hotel Calista, Rabu (12/8/20).

Tim Sekber yang terdiri dari DPMDes provinsi, Binmas Polda, Inspektorat provinsi, Biro hukum berkunjung dan bersosialisasi sekaligus pemberian education terkait pencegahan pengawasan dan penanganan pengelolaan dana desa.

Kepala Dinas PMDes Provinsi Sumatra selatan yang diwakili oleh Kabid Bina Pemerintahan Desa Drs Uzurman Irwandi MM, menyampaikan, education yang harus dilakukan terkait pengelolaan dana desa dan hal-hal yang lainnya harus di hindari agar tidak melanggar hukum. Guna mencegah korupsi dalam pengelolaan dana desa diwajibkan harus transparansi kepada emua pihak. Seperti dalam proses perencanaan pelaksanaan pengawasan dana desa harus melibatkan masyarakat, kepala desa wajib mensosialisasikan besarnya dana desa dan pemanfaatannya kepada masyarakat desa secara transparan. Kopentensi kepala desa dan perangkat desa harus ditingkatkan terutama mengenai teknis pengelolaan dana desa, pengadaan barang dan jasa serta penyusunan pertanggungjawaban keuangan desa.

Peran lembaga Desa harus lebih optimal dan ikut serta berperan aktif menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
Jabatan kepala desa adalah jabatan amanah dari masyarakat desa yang telah memilih sebagai kepala desa, dan amanah tersebut harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan masyarakat desa. Wajib memasang baliho dengan ukuran cukup besar sehingga mudah dilihat oleh masyarakat desa, dengan demikian masyarakat desa akan tahu apa yang dilaksanakan dalam 1 tahun mendatang.

Kegiatan yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa harus tertuang dalam rencana kerja pemerintah desa yang merupakan hasil musyawarah desa untuk menyusun APBDes, dan dibuatkan peraturan desa, serta desa harus mencatat atau membukukan semua aset desa dalam bentuk barang baik barang tidak bergerak, maupun barang bergerak. Sehingga nantinya dikhawatirkan saat pergantian kepala desa aset tersebut akan berkurang atau hilang karena tidak tercatat sebagai aset desa.

“Dengan melaksanakan kedelapan panduan itu, semoga akan terhindar dari jeratan hukum,” tutur Uzurman.

Ditempat yang sama Kepala Dinas PMDes Kabupaten Lahat Ekman Mulyadi S. Sos, didampingi Kabid Pengelolaan keuangan dan Aset Desa Yanuar Ardiansyah, menjelaskan, bahwa kunjungan Tim Sekber di Kabupaten Lahat untuk mengetahui apa yang menjadi kendala terkait dana desa di Kabupaten Lahat.

Dengan adanya kunjungan dan education dari tim provinsi ini diharapkan mereka mengetahui dan paham apa yang menjadi kendala di dalam pengelolaan dana desa

“Dengan bertatap muka secara langsung dengan Tim Sekber mereka mengetahui acuan yang harus dipahami dan larangan yang harus dihindari, jangan sampai mereka melanggar aturan yang ada,” jelasnya.

Sementara itu ketua forum Kades Kecamatan kota agung Arsito Hasan, sangat mengapresiasi dengan adanya kunjungan dari Tim Sekber provinsi ini. Yang mana akan mengajak kepada kebaikan bersama terutama yang terkait dengan pengelolaan dana desa.

“Kita akan sampaikan kepada kepala desa apa yang disampaikan oleh Tim Sekber ini, yang terkait dengan apa yang harus dilakukan didalam pengelolaan dana desa,” tutupnya.

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Diduga Kecelakaan Kerja, Karyawan Tambang Batubara di Gumay Talang Meninggal Dunia Mengenaskan

Author: Nop   LAHAT, GmS – Sekira pukul 22.00 pada Rabu tanggal 13 November 2024 …