Laporan : Jack
GEMAS – LAHAT
Bertempat di aula kantor Camat Mulak Sebingkai Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan. Kedatangan Bupati Lahat Cik Ujang SH, dan Wakil Bupati Lahat Haryanto SE, MM, beserta rombongan disambut langsung oleh Camat Mulak Sebingkai Drs. Erlambang, MM, dan seluruh Kades, Danramil 405/09/KA Kapten Infanteri Ferryson, Babinkamtibmas Polsek Mulak Ulu, KUPT Puskesmas Muara Tiga. Penyambutan kedatangan Bupati dan wakil Bupati Lahat ini disambut dengan tarian sambil pengalungan bunga kepada Bupati dan wakil Bupati Lahat.
Camat Mulak Sebingkai Drs. Erlambang, MM, dalam laporannya mengatakan, bahwa penyerahan BLT-DD tahap pertama di Kecamatan Mulak Sebingkai sudah diserahkan kepada seluruh penerima manfaat sebagai dana bantuan sosial Covid-19. Maka dari itu, hari ini Selasa (11-08-2020) penyerahan BLT-DD tahap 2 yang berjumlah Rp 300,000 diserahkan secara simbolis oleh Bupati Lahat Cik Ujang, SH dan Wakil Bupati Lahat Haryanto SE, MM.
“Alhamdulillah dengan adanya bantuan dampak Covid-19 ini, masyarakat sangat mengucapkan terimakasih kepada pemerintah,”terangnya.
Bupati Lahat Cik Ujang SH dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada pemerintahan kecamatan dan masyarakat Mulak Sebingkai. Bupati berharap dalam memasuki New Normal ini, ia berharap agar Covid-19 tidak menyebar di Kabupaten Lahat. Maka dari itu ia berpesan kepada seluruh masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga kebersihan dan kesehatan agar tidak terpapar dari virus Covid-19. Mengenai penyerahan bantuan BLT-DD, Bupati berpesan pada penerima bantuan agar memanfaatkan dana bantuan sosial ini dengan sebaik-baiknya untuk kebutuhan pokok dalam rumah tangga.
“Jangan dibelanjakan untuk kebutuhan yang bukan menjadi kebutuhan pokok dalam rumah tangga,”pesannya.
Bupati juga berpesan kepada masyarakat agar tetap menjaga budaya bergotong royong. Karena budaya bergotong royong adalah warisan leluhur atau ciri khas budaya Indonesia. Begitu juga dengan pelarangan bagi masyarakat yang melakukan penangkapan ikan dengan cara meracun, setrum, atau menggunakan bahan peledak. Pelarangan ini harus dengan seksama mengawasi agar masyarakat tidak melakukan penangkapan ikan dengan cara tersebut.
“Tidak ada kata pembelaan bagi pelanggar yang terjaring sedang menangkap ikan dengan cara meracun, setrum, dan menggunakan bahan peledak. Pokoknya harus di proses sesuai dengan hukum,”tegasnya.
Kemudian Bupati dan wakil Bupati Lahat langsung menyerahkan BLT-DD tahap kedua secara simbolis kepada keluarga penerima manfaat, diiringi oleh unsur Trifika Kecamatan Mulak Sebingkai. Usai menyerahkan BLT-DD, Bupati dan Wakil Bupati Lahat langsung menebar benih ikan ke sungai Air Mulak di Desa Keban Agung.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas, Kepala BNPB, Kepala Bagian, Kepala Badan, Camat Kota Agung, Camat Tanjung Tebat, PLT Camat Pagar Gunung, Pendamping Desa, BPD dan masyarakat.
Editor : Ivi Hamzah