Home / LAHAT / CIK UJANG HADIAHI 3 JUTA BAGI PELAPOR PENANGKAPAN IKAN MENGGUNAKAN SETRUM DAN POTASIUM

CIK UJANG HADIAHI 3 JUTA BAGI PELAPOR PENANGKAPAN IKAN MENGGUNAKAN SETRUM DAN POTASIUM

Laporan : Ivi Hamzah

GEMAS – LAHAT

Tak main-main Pemerintah Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan, meneruskan peraturan pemerintah tentang pelarangan bagi masyarakat yang mengambil ikan dengan cara meracun, setrum dan menggunakan bahan peledak yang dapat merusak ekosistem di air. Sesuai dengan undang-undang RI no 31 tahun 2009 tentang perikanan, bahwa bagi masyarakat yang mengambil ikan dengan cara menyetrum atau meracun akan diberikan sanksi hukuman 6 tahun penjara atau membayar denda 1,2 miliar. Peraturan ini ditegaskan lagi oleh Bupati Lahat Cik Ujang SH, dan Wakil Bupati Lahat Haryanto SE, MM, kepada masyarakat Kabupaten Lahat. Bagi masyarakat yang mengambil ikan dengan cara meracun menggunakan potassium, setrum atau bahan peledak akan diproses secara hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Dan bagi masyarakat yang memberikan informasi dengan cara memfoto atau video para pelaku yang sedang melanggar peraturan akan diberikan imbalan sebesar 3 juta rupiah. Pernyataan ini disampaikan Bupati Lahat Cik Ujang saat menebar benih ikan di sungai air mulak Desa Keban Agung Kecamatan Mulak Sebingkai dan sungai Muara Tiga Mulak Ulu. Selasa (11-08-2020). Ditegaskan Bupati, bagi masyarakat yang melanggar peraturan tidak ada pembelaan hukum, meskipun siapapun orangnya.

“Bukan berarti Bupati kejam, akan tetapi untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang masih mengambil ikan dengan cara-cara demikian,”ungkapnya.

Masih kata Bupati, ia ingin sungai-sungai atau danau masih tetap terjaga dengan baik dan ikannya masih banyak. Kalau pengambilan ikan dengan cara-cara menyetrum, meracun, akan merusak seluruh ekosistem yang ada di dalam air. Maka dari itu ia menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan penangkapan ikan dengan cara yang telah dilarang pemerintah.

“Kita ingin mewariskan sungai-sungai atau danau masih banyak ikannya kepada anak cucu kita,”harapnya.

Lanjut Bupati, ambilah ikan dengan menggunakan alat manual seperti memancing, jala atau alat tradisional lainnya. Karena, kalau menggunakan alat tradisional hasilnya akan terbatas, tidak seperti menggunakan alat setrum atau potassium yang bisa membunuh seluruh ikan.

“Sungai-sungai buatlah lubuk larangan tempat ikan berkembang biak yang bisa dimanfaatkan untuk orang banyak,”tambahnya.

Hal senada juga diungkapkan Wakil Bupati Lahat Haryanto SE, MM, kalau sungai atau danau dijaga dengan baik, akan memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena airnya akan tetap jernih dan tidak tercemar oleh racun.

“Mari kita jaga kelestarian alam dan lingkungan kita untuk masa depan anak cucu kita,”tutupnya.

Editor : Jack

Check Also

Diduga Kecelakaan Kerja, Karyawan Tambang Batubara di Gumay Talang Meninggal Dunia Mengenaskan

Author: Nop   LAHAT, GmS – Sekira pukul 22.00 pada Rabu tanggal 13 November 2024 …