Laporan : Jack
GEMAS – LAHAT
Demi terjaganya Keamanan, Ketertiban di Masyarakat (KAMTIBMAS), maka malam hari ini Sabtu (8-8-2020) Kepolisian Resort Lahat melalui Kepolisian Sektor Kota Agung melaksanakan kegiatan Patroli Haunting malam Minggu. Patroli ini bertujuan untuk mengantisipasi tindak pidana 3 C, serta mengedukasi pencegahan dan penyebaran virus Corona atau Covid-19 di wilayah hukum Polsek Agung.
Sebelum melaksanakan patroli, dilaksanakan Apel Protap malam Minggu dihalaman Mapolsek Kota Agung yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Kota Agung IPTU Henrinadi, SH, MH, yang diikuti oleh personil sebanyak 12 orang. Dalam arahan Kapolsek kepada personil, bahwa patroli rutin setiap malam libur atau malam Minggu ini dilakukan untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan dimasyarakat. Dengan memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan tongkrongan yang tak bermanfaat, merazia setiap warung yang menjual minuman keras (beralkohol).
“Malam ini kita terus melaksanakan kegiatan Patroli rutin setiap malam libur, merazia setiap warung yang menjual minuman dan memantau setiap yang mencurigakan,”tegas Kapolsek.
Tepat pukul 21:00 WIB, Anggota Polsek Kota Agung yang dikomandoi IPTU Henrinadi langsung melaksanakan pemeriksaan warung ke warung yang dicurigai menjual minuman keras. Setelah satu jam lebih melakukan penyisiran, akhirnya Anggota Polsek Kota Agung mendapati dua warung yang menjual minuman keras. Beberapa barang bukti minuman keras yang bermacam merek akhirnya disita untuk diamankan di Mapolsek Kota Agung.
Adapun miras yang disita tersebut bertempat di warung Rusmala Dewi (45) yang beralamat di Desa Kota Agung Kabupaten Lahat dengan rincian sebagai berikut :
a. Anggur merah kecil sebanyak 9 botol.
b. Anggur merah besar sebanyak 3 botol
c. Newport besar warna kuning sebanyak 3 botol
d. Newport besar warna putih sebanyak 2 botol
e. Newport besar warna biru sebanyak 4 botol
f. Newport kecil sebanyak 7 botol
g. Prost sebanyak 1 botol
h. Bir Bintang 3 botol.
Kemudian dilanjutkan penyitaan di warung Jaila (45) yang beralamat di Desa Kota Agung.
a. Prost kecil sebanyak 2 botol.
b. Anggur merah besar sebanyak 3 botol.
c. Newport kecil sebanyak 3 botol
d. Anggur merah kecil sebanyak 5 botol.
Dari dua warung tersebut, total minuman keras yang diamankan sebanyak 45 botol. Dengan diamankannya barang bukti minuman keras tersebut, Kapolsek Kota Agung IPTU. Henrinadi, SH, MH, memberikan teguran kepada kedua pedagang miras agar tidak mengulangi lagi menjual minuman yang mengandung alkohol. Karena minuman keras tersebut besar mudaratnya di bandingkan untungnya.
“Kami harapkan pada ibu Rusmala dan ibu Jaila agar tidak menjual minuman keras lagi, karena minuman keras ini sangatlah tidak baik manfaatnya,”imbauannya.
Tidak hanya sekedar memberikan teguran kepada pedagang miras, Kapolsek meminta kepada kedua orang pedagang agar membuat surat pernyataan secara tertulis untuk tidak menjual minuman keras lagi.
“Apabila nanti kami mendapati masih menjual miras, akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku,”tegasnya.
Editor : Ivi Hamzah