Laporan : Jack
GEMAS – LAHAT
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahun 2015 diserahkan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lahat ke Camat Mulak Ulu untuk diverifikasi dan divalidasi oleh Kades dan masyarakat. Karena data tersebut sudah kadaluarsa atau tidak sesuai lagi dengan pertumbuhan ekonomi keluarga miskin di Kabupaten Lahat. Pernyataan ini disampaikan oleh Iskandar Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan saat sosialisasi tentang data Kesejahteraan Sosial yang bertempat di aulah kantor camat Mulak Ulu. Iskandar menjelaskan bahwa, verifikasi dan validasi data miskin atau data penerima bantuan dari kementerian sosial saat ini bisa dilaksanakan empat kali dalam setahun. Seperti penerima bantuan dari PKH, BPNT, KKS, KIS, dan bantuan sosial lainnya dari Kemensos.
“Data selama ini sudah kadaluarsa, makanya ada penerima bantuan yang sudah tidak wajar menerima bantuan tetapi masih tetap menerima bantuan,”ujarnya Senin (3/8/2020).
Masih kata Iskandar, data yang sudah kadaluarsa ini diverifikasi dan divalidasi oleh Kades, BPD, Pendamping, Babinsa, Babinkamtibmas, dan masyarakat. Karena dalam verifikasi dan validasi data miskin atau penerima bantuan ini harus dilakukan musyawarah desa agar transparan dan terbuka untuk umum.
“Batas akhir verifikasi dan validasi data harus dilakukan dan selesai akhir tahun 2020 ini, tahun 2021 data miskin sudah ada perubahan,”tambahnya.
Sosialisasi tentang verifikasi dan validasi data terpadu kesejahteraan sosial ini disambut baik oleh Camat Mulak Ulu dan seluruh Kades, BPD, yang hadir. Seperti yang diungkapkan Elsye Hartuti Camat Mulak Ulu, bahwa dengan adanya verifikasi dan validasi data miskin ini akan memperbarui seluruh seluruh data penerima bantuan dari kementerian sosial yang selama ini banyak tidak tepat sasaran.
“Dengan adanya verifikasi dan validasi data miskin ini, kami minta pada kades, BPD dan masyarakat untuk melaksanakan musyawarah desa agar transparan pada masyarakat,”pintanya.
Koreksi data miskin ini juga ditegaskan oleh Saipudin, dari tim sosialisasi tentang perubahan data. Karena data yang akan diubah harus mencukupi Kouta, tidak boleh melebihi Kouta yang telah masuk. Misal data PKH 50, dikeluarkan 10, ditambahkan lagi tetap 10 tidak boleh lebih dari Kouta 50, sistemnya digantikan. Begitu juga bagi pemegang kartu ATM dari bansos tidak boleh kartu ATM diberikan kepada pendamping atau koordinator, karena sandi kartu ATM hanya pemilik kartu yang tau.
“Ciptakan keterbukaan informasi publik pada masyarakat, lakukan perubahan data dengan mengundang semua pihak, agar masyarakat dapat informasi dengan jelas tentang bantuan sosial ini,”tutupnya.
Terpantau Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lahat langsung menyerahkan data penerima bantuan yang sudah kadaluarsa kepada camat Mulak Ulu, untuk diserahkan kepada kepala desa.
Editor : Ivi Hamzah