Laporan : Dedi S
GEMAS – PALI
Sebagaimana surat panggilan Polres PALI bernomor : Sp Gil/63/VII/RES.18/2020/Satreskrim, tanggal 20 Juli 2020 mengenai panggilan sekaligus penetapan sebagai tersangka terhadap 3 orang jurnalis Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), yakni Ef dari media online pali.co.id, Ed dari mediaonline bratapos.com dan En dari mediaonline beeoneinfo.com.
Penetapan TSK Kepada ketiga orang jurnalis PALI tersebut, menurut Polres PALI sudah melanggar pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE junto pasal 45 ayat (3) UU RI nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan azas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau pasal 310 ayat ( 1 da 2 ) KUH Pidana ”
Menyikapi masalah tersebut, Jurnalis Efran mengatakan mereka akan mentaati proses hukum.
” Terkait perkara hukum yang sedang kami hadapi saat ini, sebagai warga negara yang baik kami akan mentaati proses hukum di negara ini ” Ujarnya, Rabu (22/07/2020).
” Sebagai manusia biasa pasti kami ada kesalahan tetapi terkait dengan isi berita kami tidak berbohong karena ada bukti rekaman yang mengungkapkan dugaan ada setoran dari Dana Desa oleh Kepala Desa untuk oknum DPMD PALI bukan menjadi rahasia umum, tetapi hal ini memang perlu pembuktian ” Ungkap Efran.
Seharusnya, lanjut Efran, berita yang mereka buat ini bisa menjadi pintu awal APH dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi di Kabupaten PALI.
” Saya sangat menyayangkan sekali, dalam proses hukum ini tidak berlaku UU Pers No 40 Tahun 1999.Saat ini kami bertiga sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Panggilan Nomor : Sp.Gil 65/VII/RES.1.18/2020/Satreskrim tanggal 20 Juli 2020. Dalam hal ini kami akan melakukan upaya penggalangan kekuatan pers baik di kabupaten, provinsi dan pusat ” Tukasnya.
“Kami juga akan membuat pengaduan semua data dan bukti awal ke Polda, Mabes Polri, Kejati, Kejagung dan KPK ” Pungkasnya.
Editor : Ivi Hamzah