Laporan : Aceng
GEMAS – PAGARALAM
Anggota gabungan Polres Pagaralam dan Polsek Pagar Alam utara (PAU) berhasil meringkus begal diduga dilakukan Enal bin Dulgani (28) warga Desa Muara Baru, Kecamatan Kayu Agung Kabupaten OKI serta Novi Agus Setiawan (32) seorang Penadah warga Kurung Nyawa Kecamatan Buay Madang Oku Timur .
Kapolres Pagar Alam AKBP Dolly Gumara,SIK Di dampingi Kanit Pidum Reskrim Polres Pagar Alam IPDA Eka Harliansyah,SE dalam Press Release Jumat 17/07/2020 mengatakan tersangka di ketahui sudah 4 kali melakukan tindak kriminal di area Objek Wisata Gunung Dempo Kecamatan Pagar Alam Selatan Kota Pagaralam ini di perkuat dengan laporan yang masuk.
Mengetahui kejadian tersebut anggota Polres Pagaralam Melalui Satuan Reskrim di bantu Reskrim Polsek Pagar Alam utara dan Satuan Intelkam langsung menelusuri kejadian tersebut.
Alhasil info yang di dapat Anggota
Berdasarkan penyelidikan Pada Hari Senin tanggal 13 Juli 2020 sekira pukul 10 : 00 wib maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka Enal yang diduga melakukan tindak pidana penodongan , dan ditemukan barang bukti berupa Hand Phone merk Vivo milik korban Selpi Mavera .
Berdasarkan hasil tersebut maka Tim Penangkapan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Pagar alam AKP Acep Yuli Sahara.SH , Kapolsek PAU AKP Herry Widodo. SH , dan Anggota Sat Intelkam Polres Pagar Alam , melakukan pengembangan di wilayah hukum Polres Oku Timur dan diback up oleh Sat Reskrim Polres OKUT , dan Polsek Buay Madang untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku Novi Agus Setiawan seorang penadah dan berhasil menyita 2 unit motor milik korban Cristian Valentino dan korban Paulin Femisa.
“Dari keterangan para tersangka biasa nya motor hasil curian di jual dengan harga 4 Juta dan tersangka Enal ini baru sekitar kurang lebih setahun berada di kota Pagar Alam,”Ujar Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Pagar Alam AKP Acep Yuli Sahara,SH Juga menambahkan untuk tersangka Enal kita kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan tersangka Novi kita kenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara .
“Sampai saat ini kam terus melakukan pengejaran 3 orang rekan Enal yaitu R, MD dan Y Kita jadikan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus ini akan terus kami kembangkan dan kami lakukan penyelidikan,” Pungkas Acep.
Editor : Ivi Hamzah