Laporan : Aceng
GEMAS – PAGARALAM
Setelah menetapkan dua tersangka dan di lakukan Penahanan selama 20 Hari sejak tanggal 29 Juni, SM Mantan Kadinsos dan DH Mantan yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pengawas Tehnik Kegiatan (PPTK ) dalam Kasus Proyek Pengerjaan Pagar Makam Tahun anggaran 2017 Sebesar 6 Milyar Lebih yang merugikan Negara sebesar 697.494.937.68 (Enam Ratus sembilan Puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh rupiah) Kejaksaan Negeri Kota Pagar Alam terus mengembangkan dengan memanggil para saksi terkait Proyek Pagar Makam tersebut.
Di sampaikan Kasi Intel Kejari Pagar Alam Lutfy Fresly di ruang kerjanya 15/07/2020 sampai saat ini tim nya terus berjibaku mendalami para saksi saksi yang terlibat dalam pengerjaan Proyek Pagar Makam tahun anggaran 2017. Karena dalam kasus Pagar Makam tersebut Kejaksaan Negeri Pagar Alam tidak berhenti pada dua tersangka yang sudah dilakukan penahanan dalam kasus Proyek Pagar Makam yang menelan biaya hampir 7 Milyar hingga Negara Merugi 697 ( Enam ratus tujuh puluh juta lebih).
“Ke Depan Kita akan lihat dari Keterangan Para saksi Seperti apa “Ujar Lutfy.
Sebelumnya dari 43 Paket Proyek Pengerjaan Pagar Makam yang menelan dana 6 Milyar lebih di antara 43 Paket tersebut, ada 18 Paket yang berpotensi merugikan Negara Maka dari dari hasil perhitungan kerugian Negara yang dilakukan BPKP Propinsi sumatera Selatan ditemukan kerugian Negara 697.494.937.68 atau Enam ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah.
” Kami akan terus mengupayakan Untuk Memulihkan Kerugian Negara ,”Pungkas Lutfy.
Editor : Ivi Hamzah