Laporan : Aceng
GEMAS – PAGARALAM
Berusaha lepas dari kejaran debt collector (penagih hutang) dari perusahaan jasa perkreditan kendaraan bermotor karena sudah Empat bulan menunggak membayar cicilan mobil, Ponidi nekat mendatangi Polsek Dempo Tangah untuk membuat laporan palsu terkait kasus pencurian mobil.
Namun, bukannya lepas dari jerat hutang kepada leasing, Ponidi (51) yang merupakan warga Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagaralam Selatan di bantu dengan dua rekanya Edi (41) dan Zili (46) ini yang tidak ingin lagi meneruskan cicilan kredit mobilnya dan tidak ingin mobilnya ditarik leasing, malah menjadi senjata makan tuan baginya.
Modus Ponidi yang berusaha mengarang cerita kalau mobilnya dicuri oleh orang tak dikenal saat parkir di jalan Simpang Mbacang, Kecamatan Dempo Tangah akhirnya terungkap setelah Polisi usai melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Ponidk pun langsung ditangkap dan diamankan di sel tahanan atas perbuatannya yang membuat laporan palsu.
Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara,S.ik,MH melalui Kapolsek iDempo Tengah Ipda Ramsi mengatakan, tersangka mendatangi Polsek Dempo Tengah 16 April dan 17 April 2020 melaporkan mobil Carry Futura Pickup miliknya dibawa kabur oleh pencuri.
“Penyidik dari Unit Reskrim Polsek Dempo Tengah di Back up Pidum Polres Pagaralam, langsung melakukan olah TKP dimana mobil Ponidi dicuri orang,. Dari keterangan tersangka, mobilnya hilang hilang di Jalan Simpang Mbacang , Kecamatan Dempo Tengah sekitar 16 April 2020,” kata Kapolsek , Rabu (8/7/2020),
Ipda Ramsi menambahkan, saat penyidik menanyakan apakah mobil itu di bayar lunas atau masih kredit. “Sudah lunas apakah masih kredit.” Tanyanya ?Akhirnya pelaku dibawa lagi ke Polsek Dempo Tengah.
“Dengan teknik khusus, kepada penyidik, pelaku pun kemudian mengakui telah membuat laporan itu karena mobilnya sudah empat bulan menunggak cicilan dan sudah tidak bisa membayarnya. Selain itu, pelaku juga tidak ingin mobilnya ditarik sehingga berusaha mencari cara dengan membuat laporan palsu,”jelas Kapolsek.
Kapolsek juga menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui mobil tersebut di jual di daerah Manna Provinsi Bengkulu . Setelah itu, pihaknya melakukan penjemputan mobil dan dijadikan sebagai barang bukti.
“Atas dasar itu pelaku langsung kita tetapkan tersangka dalam kasus laporan palsu, untuk mobilnya sudah kita amankan di Polsek Dempo Tengah,” saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum selanjutnya,pungkas Kapolsek.
Editor : Ivi Hamzah