Home / LAHAT / KEMENAG LAHAT KELUARKAN KEBIJAKAN DALAM MENUNAIKAN IBADAH SHOLAT IDUL ADHA

KEMENAG LAHAT KELUARKAN KEBIJAKAN DALAM MENUNAIKAN IBADAH SHOLAT IDUL ADHA

Laporan : Nur

GEMAS – LAHAT

Menciptakan ibadah yang produktif dan bebas dari covid-19, Kementrian Agama kabupaten Lahat mengeluarkan kebijakan dalam rangka menyambut hari raya Idul Adha 1441 H, dalam pelaksanaan shalat dan pelaksanan kurban.

Drs H Rusidi Dja’far MM kepala kementrian agama Lahat menyampaikan, agar shalat Idul Adha dapat terlaksana dengan produktif dan aman dari covid 19, Kementrian Agama mengeluarkan kebijakan.

Pelaksanaan Shalat hari raya Idul Adha 1441 H dapat dilaksanakan dilapangan dan semua masjid dengan syarat melaksanakan prosedur protokol kesehatan.

“Dalam pelaksanan, setiap masjid harus menyediakan pengukur suhu tubuh ( termometer tembak), tempat cuci tangan dan sabun atau hand sanitizer, membawa sejadah sendiri serta menjaga jarak,” jelasnya, saat rapat koordinasi di oproom, Senin (6/7/20).

Lebih lanjut Rusidi Dja’far menjelaskan dalam hal pelaksanaan Kurban dapat dilaksanakan, panitia penyemblihan kurban untuk tahun ini dilaksanakan sesuai dengan prosedur.

“Mekanisme pembagian daging kurban dimasa pandemi ini panitia harus mengantarkan daging kurban kepada penerima dari rumah ke rumah,” jelasnya lagi

Kakememenag mengajak masyarakat untuk menjalankan sesuai anjuran pemerintah dan protokol kesehatan covid – 19

“Marilah kita secara bersama-sama istighomah dalam menjalankan ibadah dalam kondisi pandemi seperti saat ini,” tutupnya.

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Diduga Kecelakaan Kerja, Karyawan Tambang Batubara di Gumay Talang Meninggal Dunia Mengenaskan

Author: Nop   LAHAT, GmS – Sekira pukul 22.00 pada Rabu tanggal 13 November 2024 …