Laporan : Soni
GEMAS – LAHAT
Berawal dari kerbau hasil curian yang melompat dari mobil pick-up bak terbuka,akhirnya para pelaku pencuri hewan ternak ini berhasil diringkus Polisi,hal ini terjadi di depan Markas Koramil 405-03 Kikim sekira pukul 12.15 Wib.
Seekor kerbau yang kira-kira berusia kurang lebih 3 tahunan,berjenis kelamin betina milik mantan Kades Gunung Kembang Sarkoni,disikat oleh para bandit hewan ternak ini,pada Rabu (01/07) sekira pukul 10.00 di pinggir jalan lintas Sumatera Lahat-Tebing Tinggi,tepatnya di Desa Gunung Kembang Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat Propinsi Sumatera Selatan.
Dari kronologi kejadian,pada saat kendaraan roda empat pick-up bernomor polisi BG 9310 JC, yang dikendarai oleh salah seorang pelaku,menikung dengan kecepatan tinggi di depan Polsek Kikim Timur,yang membawa kerbau hasil curian,hingga mengakibatkan hewan itu oleng dan melompat dari kendaraan tersebut,tepat berada di depan Markas Koramil 405-03 Kikim.
Suara yang cukup keras,akibat melompatnya kerbau tersebut,semula dikira oleh para Anggota Koramil terjadi kecelakaan,ternyata kerbau melompat dari kendaraan roda empat,hal ini juga dipertegas oleh salah seorang pegawai kantor PLN Bungamas,Abdul Rohman yang melihat langsung hewan itu melompat dari mobil.
“Nggak mungkin sopirnya tidak tahu,karena suaranya cukup keras ketika kerbau itu melompat,kan mobilnya juga pasti oleng,namun sang sopir bukan malah berhenti,tapi malah tancap gas.”jelasnya.
Atas kecurigaannya ini,lalu ia menghubungi pihak Polsek Kikim Timur dan Koramil 405-03 Kikim,dan segera pihak Polsek Kikim Timur pun mengontak Polsek Kikim Tengah untuk mencegat mabil dengan ciri-ciri yang dijelaskan oleh Abdul Rohim yang melihat kendaraan itu melintas.
Setelah Polsek Kikim Timur berkoordinasi dengan pihak Polsek Kikim Tengah,akhirnya para tersangka yang berjumlah 3 orang yaitu MM Bin DR(18) dan YH bin ER(32) warga desa Pagarjati Kecamatan Kikim Selatan,serta DI bin EF(30) desa Batu Niding Kecamatan Pseksu akhirnya berhasil di cegat kendaraannya di Kecamatan Kikim Tengah, Desa Tanjung Aur.
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Kikim Timur Ipda.Edward Goeltom dan anggota Polsek yang lainnya, langsung menuju ke Polsek Kikim Tengah,untuk menjemput para tersangka dan kendaraan roda empat yang mereka pakai untuk membawa kerbau hasil curian,sementara itu anggota Polsek dan Koramil dibantu para warga terus mencari keberadaan kerbau yang melompat dan berlari kedalam hutan,didepan Mako Koramil 405-03 Kikim di Bunga mas.
Setelah memakan waktu sekitar 2 jam lebih,aparat kepolisian bersama Koramil 405-03 dibantu oleh masyarakat,akhirnya berhasil menangkap kembali kerbau yang melompat dari mobil pick-up para tersangka,dan dibawa langsung ke Mapolsek Kikim Timur oleh Kanit Intelkam,Kanit Shabara Ipda.Dauri,anggota Polsek Kikim Timur,anggota Koramil 405-03 dan masyarakat secara bersama-sama.
Hampir bersamaan, Kanitres Polsek Kikim Timur IPDA.Erward Goeltom dan anggota Polsek yang lainnya,juga tiba di Mapolsek Kikim Timur,dengan membawa para tersangka dan kendaraan yang dipakai oleh para pencuri kerbau ini.
Kapolres Lahat AKBP.Irwansyah yang diwakili oleh Kapolsek Kikim Timur Iptu.Romli Usman,membenarkan bahwa di wilayah hukum yang ia pimpin,hari ini telah terjadi pencurian hewan ternak yaitu Kerbau,milik mantan kepala desa Gunung Kembang Sarkoni,dan berkat kesigapan para anggotanya dilapangan,bersinergi dengan jajaran kepolisian sektor Kikim tengah,Pihak Koramil 405-03 dan juga masyarakat,akhirnya para tersangka pelaku pencurian ternak milik warga ini, akhirnya bisa diamankan dan hewan ternak yang melompat dari mobil pick up para tersangka, bisa ditangkap kembali.
“Benar,diwilayah hukum kita,pada hari ini kurang lebih jam 10.05,telah terjadi pencurian kerbau milik Sarkoni salah seorang warga desa Gunung Kembang,tentunya sesuai arahan dan petunjuk dari Pimpinan kita yaitu Bapak Kapolres Lahat AKBP.Irwansyah,maka jajaran kita dari Polsek Kikim Timur bersinergi dengan teman-teman anggota dari Polsek Kikim Tengah dan Koramil 405-03 dibantu oleh masyarakat,langsung mengambil langkah-langkah yang cepat,tepat dan akurat sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada,dan hasilnya, Alhamdulillah para TSK dan barang bukti berupa kendaraan roda empat milik salah seorang TSK serta seekor kerbau milik warga Desa Gunung Kembang berhasil kita amankan,dan dibawa langsung ke Mapolsek Kikim Timur.”jelas Kapolsek yang baru saja pindah tugas di Kikim Timur ini.
Ia pun sangat mengapresiasi atas kinerja para anggotanya,para anggota Koramil dan masyarakat,yang secara kompak saling bahu membahu,dalam menciptakan kondisi yang aman dan kondusif di wilayah hukum yang ia pimpin.
“Atas nama Kepolisian selaku penegak hukum,kami sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas sinergritas yang baik antara Polisi,TNI dan masyarakat ini,sehingga mampu menjaga keamanan dalam kondisi yang nyaman dan kondusif diwilayah hukum Kikim Timur ini,”ucap Kapolsek.
Sementara itu,melalui Kanitres Polsek Kikim Timur IPDA.Erward Goeltom,ketika awak media menanyakan soal pasal yang akan dikenakan pada para TSK ini, Kanitreskrim memberikan penjelasan bahwa,para tersangka ini akan di jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan 4 KUHPidana tentang pencurian hewan dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.
“Untuk para TSK ini,akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan KUHPidana,tentang pencurian hewan,dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.”pungkas Bang Edward sapaan akrabnya.
Editor : Ivi Hamzah