Home / HUKUM & KRIMINAL / SATU LAGI MENYUSUL KE JERUJI TERKAIT KASUS PAGAR MAKAM

SATU LAGI MENYUSUL KE JERUJI TERKAIT KASUS PAGAR MAKAM

Laporan : Aceng

GEMAS – PAGARALAM

Merugikan keuangan negara Dolly Harpen ASN aktif Dinas Sosial Pagaralam menyusul mantan pimpinannya ke jeruji besi Rutan klas III Pagaralam. Kajari Kota Pagaralam, M.Zuhri, hari ini Selasa (30/06) kepada awak media, bahwa tersangka Dolly sempat mangkir saat pemanggilan kemarin -Senin (29/06) makanya hari ini kembali dipanggil dan langsung ditahan.

“Begitu memenuhi panggilan langsung dilakukan penahanan.”jelas Kajari.

Sebelumnya dilansir, Kejaksaan Negeri kota Pagaralam memastikan ada tersangka baru kasus korupsi pagar makam, Saat ini sedang dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) sehingga belum bisa dirilis.
Hal ini ditandaskan oleh Kajari kota Pagaralam.M.Zuhri SH.MH usai proses penahanan mantan Kadinsos Pagaralam terkait korupsi proyek pagar makam.

“Ya akan ada tersangka baru lebih dari satu orang, sekarang sedang dalam proses pulbaket makanya belum bisa dipublish, tunggu saat rilis selanjutnya.”janji Kajari.

Diberitakan kemarin, Kepala Kejari Kota Pagaralam,M.Zuhri SH.MH didampingi Kasi Intel,Luthfi Fresli dan Kasi Pidsus,Welli Pramudia melakukan penahanan kepada Sukman,mantan kepala Dinas Sosial Pagaralam,Senin (29/06) karena telah memenuhi unsur dilakukan penahanan terhadap tersangka.

Pada jumpa pers yang digelar di kantor Kejari Pagaralam, Kajari menyatakan,pada proyek makam pagar kota Pagaralam yang dikerjakan tahun 2017 lalu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.697 .000.000,~ dari pagu proyek hampir Rp. 7 miliar . Sebanyak 18 paket pekerjaan bermasalah dari 43 ‘paket. Tersangka bertindak sebagai Pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) bersama dengan Doli Harpen staf Jamsos di Dinsos selaku PPTK. Adanya setoran atau fee yang diterima oleh tersangka dalam konteks ini.

“Tersangka selaku pengguna anggaran meminta fee kepada rekanan,HPS kemahalan dan SPK dilaksanakan oleh pihak lain sehingga menimbulkan kerugian negara hampir Rp.700 juta.”urainya.

Dikatakan Kajari,sejak hari ini,Senin (29/06) tersangka diamankan di rutan Pagaralam sebagai tahanan penyidik selama 20 hari kedepan atau hingga tanggal 18 Juli , penahanan ini bisa saja diperpanjang sesuai keperluan.

“penahanan bisa diperpanjang bilamana diperlukan. Karena dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatannya,”terangnya.

Diketahui proses kasus pagar makam ini telah lama menjadi incaran penegak hukum karena disinyalir sarat dengan konspirasi dan kepentingan serta mengundang perhatian publik.

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Bawaslu Lahat Kecolongan, Diduga “Perusak Demokrasi” Mulai Bermain Money Politic

Author : Nopi   LAHAT – Entah benar atau tidak, namun yang jelas H-9 jelang …