Laporan : Aceng
GEMAS – PAGARALAM
Kepala Kejari Kota Pagaralam,M.Zuhri SH.MH didampingi Kasi Intel, Luthfi Fresli dan Kasi Pidsus, Welli Pramudia melakukan penahanan kepada Sukman, mantan kepala Dinas Sosial Pagaralam, Senin (29/06) karena telah memenuhi unsur dilakukan penahanan terhadap tersangka.
Pada jumpa pers yang digelar di kantor Kejari Pagaralam menyatakan pada proyek makam pagar kota Pagaralam yang dikerjakan tahun 2017 lalu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.697 .000.000,~ dari pagu proyek Rp.6 miliar lebih. Sebanyak 18 paket pekerjaan bermasalah dari 43’paket. Ditegaskan Kajari bahwa tersangka bertindak sebagai Pengguna aanggaran bersama dengan Doli Harpen selaku PPATK pekerjaan. Adanya setoran atau fee yang diterima oleh tersangka dalam konteks ini.
“Tersangka selaku pengguna anggaran meminta fee sehingga menimbulkan kerugian negara hampir Rp.700 juta.”urainya.
Masih kata Kajari, sejak hari ini Senin (29/06) tersangka diamankan di rutan sebagai tahanan penyidik selama 20 hari kedepan, penahanan ini bisa saja diperpanjang sesuai keperluan dalam penyidikan.
“Penahanan bisa diperpanjang bilamana diperlukan, karena dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti, atau melarikan diri dan mengulangi perbuatannya,”imbuhnya.
Diketahui proses kasus pagar makam ini telah lama menjadi incaran penegak hukum karena disinyalir sarat dengan konspirasi dan kepentingan serta mengundang perhatian publik.
Editor : Ivi Hamzah