Laporan : Aceng
GEMAS – PAGARALAM
Demi pelayanan yang baik dan optimal dalam penyerahan bantuan non tunai (BNT) kepada warga yang berhak, hari ini Rabu (24/06/2020), Dinas Sosial selaku pemegang kendali bantuan menggelar Rapat bersama agen pihak penyalur [Himbara) dan juga pendamping.
Pada rapat ini, pihak Brilink sebagai bank mitra diberikan untuk mengevaluasi bahkan memutus alias menutup e warung manakala tidak aktif atau hanya buka saat pembagian bantuan. Jadi e warung harus benar benar aktif tidak yang tidak boleh bersifat dadakan. Karena hal ini tidak dibenarkan oleh Kepala Dinas Sosial Pagaralam, Herawadi didampingi Sekretaris Dinas, Alkodri dan Kabid Rehabilitasi penyandang sosial (Resos) Buraqqo Bangun.
“E warung jangan hanya buka saat pembagian sembako tetapi warung yang benar benar aktif. Bila.tidak aktif atau dadakan pihak Himbara berhak memutus kerjasama,”tegasnya.
Selain itu juga lanjutnya, pihak Agen agar jangan asal memberikan bantuan tapi sesuaikan dengan domisili yang bersangkutan. Dan Jangan.sampai barang di agen A menumpuk bahkan rusak, karena dilayani agen B.”Agen harus mencocokan lokasi atau tempat penerima bantuan.
“Tidak boleh semua warga penerima dilayani oleh agen kalau tidak sesuai. Serta tetap menggunakan protokol kesehatan baik agen maupun warga penerima bantuan,”pintanya.
Masih kata Herawadi, dalam pendistribusian tersebut Jangan ada permainan antara distributor dengan pendamping, kortek, atau Dinas. Karena yang berbentuk bantuan sangat riskan karena itu hak bagi yang menerima.
“Bila ditemukan bisa bisa berujung dengan proses hukum hal ini tentu tidak kita inginkan. Dan tak kalah penting menjaga mutu barang yang akan diterima oleh yang berhak menerima bantuan”, tutupnya.
Editor : Ivi Hamzah