Laporan : Bar
GEMAS – LAHAT
Sebanyak 20 orang perwakilan dari masyarakat Desa Linggar Jaya kecamatan kikim Timur, Kabupaten Lahat mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Lahat, pada Rabu (17/06).
Kedatangan perwakilan masyarakat Desa Linggar Jaya ini, untuk mempertanyakan tentang laporan masyarakat yang dikuasakan dengan ormas GRPK-RI terkait dugaan Penggelapan Dana Desa (DD) Tahap ke 1 tahun 2020.
Adapun Dana Desa Tahap Ke 1 2020 telah dicairkan oleh mantan Pjs Kades berinisial SE, dimana saat ini SE sudah tidak lagi menjabat Pjs kades Linggar jaya. Sedangkan saat ini Pjs kades Linggar Jaya dijabat oleh S.
S menjelaskan kepada awak media, bahwa dia tidak pernah menerima Dana Desa Tahap tahap 1 2020 dan tidak ada sama sekali penyerahan tentang Dana Desa Tahap ke 1 tersebut.
“Saya tidak tahu menahu mengenai Dana Desa Tahap Ke 1 2020 dan tidak ada sama sekali penyerahan tentang Dana Desa tahap 1 itu kepada saya”, jelas S di kediamannya beberapa waktu yang lalu, saat awak media berkunjung ke kediamannya.
Salah seorang perwakilan masyarakat berinisial E mengatakan, bahwa DD Tahap 1 2020 di era kepemimpinan SE tidak tahu kemana rimbanya, karena Kades Linggar Jaya yang saat ini S, membagikan dana BLT sebanyak 93 KK yang uangnya dapat dari menghutang kepada Ketua Forum Kades kecamatan Kikim timur, sebesar 70 juta.
“Kades kami yang saat ini S, untuk membagikan BLT DD ke 93 KK, dapat pinjaman dengan cara berhutang kepada Ketua Forum Kades Kikim Timur sebanyak 70 juta,” kata E.
Lebih lanjut, E menjelaskan bahwa
pinjaman tersebut akan di kembalikan pada pencairan DD Tahap 2 yang akan datang.
“Padahal Dana Desa Tahap ke 2 itu, sudah ada dan jelas peruntukannya sesuai di APBDes.” jelas E.
Sementara itu, penjelasan dari Kepala Inspektorat melalui Sekretarisnya Ikhsan mengaku akan bekerja semaksimal mungkin untuk mencari dan menggali kebenaran laporan masyarakat dan dipertegas lagi bagian Irban investigasi.
“Kita akan segera membentuk tim penelaah dan investigasi secepat mungkin, karena dalam waktu 10 hari harus sudah ada kabar dari kami, dan hasilnya akan kita sampaikan kepada masyarakat Desa Linggar jaya”, jelas Ikhsan selaku sekertaris di Kantor Inspektorat Lahat ini.
Dilain pihak, SE mantan Pjs Linggar Jaya saat dikonfirmasi masalah pemberitaan ini agar berimbang, sesuai dengan kode etik Wartawan dan tidak menyalahi UU Pers, maka awak media menghubungi SE melalui handphonenya membantah dugaan Penggelapan Dana Desa Tahap ke 1.
“Hal itu tidaklah benar adanya, karena DD Tahap ke 1 sudah direalisasikan ke pembangunan fisik, yang telah ditinjau Langsung ke lapangan oleh Pendamping Desa dan Kasi Ekobang ditemani oleh operator desa beberapa waktu yang lalu, dan semuanya sudah terserapkan”, sanggah SE.
Editor : Ivi Hamzah