Home / 4L / POLRES EMPAT LAWANG BERHASIL AMANKAN DUA LADANG GANJA

POLRES EMPAT LAWANG BERHASIL AMANKAN DUA LADANG GANJA

Laporan : Bar

GEMAS – EMPAT LAWANG

Apresiasi patut kita berikan kepada pihak Kepolisian Resort Empat Lawang,karena dalam hitungan jam,Satres Narkoba Polres Empat Lawang kembali berhasil mengungkap kepemilikan ladang ganja.

Jika sehari sebelumnya yaitu Senin (15/6/2020) mengerebek ladang ganja di Talang berang Nibung, Desa Tanjung Alam Kecamatan Lintang Kanan,Kemarin Selasa (16/6/2020),kembali Polres Empat Lawang berhasil menggrebek ladang ganja di Desa Kembahang Baru,Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang,Propinsi Sumatera Selatan.

Kapolres Empat Lawang AKBP. Wahyu,S.IK.,didampingi Kasat Narkoba Empat Lawang Iptu.Rusdianto menyampaikan, pengerbekan di dua lokasi ladang ganja, pihaknya berhasil mendapatkan puluhan pohon ganja siap panen dan pemilik ladang.

“Untuk lokasi di Kecamatan Lintang Kanan Petugas menempuh waktu selama tujuh jam menaiki bukit, sedangkan di Kembahang Baru Kecamatan Talang Padang,ditempuh selama tiga jam melewati areal perkebunan warga, total ladang yang ditemukan mencapai setegah hektar,” ungkap Kapores AKBP Wahyu, saat pres rilis di Mapolres Empat Lawang, Rabu (17/6/2020) sekira pukul 09.30 Wib.

Diungkapkannya, pengerbekan itu bedasarkan informasi dari masyarakat. Lalu Satres Narkoba melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan benar saja petugas mendapatkan dua lokasi ladang ganja dalam hitungan beberapa jam. “Kami akan tindak tegas pelaku narkoba di Kabupaten Empat Lawang, tidak main-main menindak tegas,” tegas Kapolres.

Kapolres mengatakan, para pelaku akan di kenakan pasal 114 ayat dua uu nomor 35 tahun 2009. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.

Untuk diketahui, penangkapan pertama di Talang Berang Nibung, Kecamatan Lintang Kanan ditangkap pemilik bernama Abdul Sotderi alias AP (20) warga Desa Tanjung Raman, sekira Pukul 06.30 Wib diamanka 31 batang ganja seberat 2,5kg.

Sedangakan untuk lokasi kedua, di Desa Kembahang Baru, Kecamatan Talang Padang, sekira pukul 03.00 WIB, ditangkap pemilik ladang bernama Lis Tasropi (40), diladangnya petugas mendapati 28 batang ganja siap penen seberat 4 Kg.

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

FUJB Ajak Masyarakat LLG Ciptakan Kampanye Damai

Author : SMSI LUBUKLINGGAU – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Lubuklinggau, mengajak semua umat …