Laporan : Aceng
GEMAS – PAGARALAM
Satuan Reskrim, dari Tim Libas Polres Pagaralam kembali mengungkap Kasus Penjambretan dengan pelaku yang menggunakan Sepeda motor Yamaha Vixion dengan Modus operandi mengambil hp yang sedang digunakan saat berkendara.
Pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2020 jam 15.00 wib Korban Meysi Paramesela bersama temannya sedang bermain hp sambil mengendarai motor di areal kebun teh gunung gare Kota Pagaralam, kemudian datang kedua pelaku dengan menggunakan motor Vixion warna hitam dari arah belakang korban, dan langsung merampas hp korban yang sedang dimainkan oleh korban. Dan Kejadian itu dibenarkan oleh kedua teman korban Nopri dan Dito.
Setelah menerima Laporan dilanjutkan proses penyelidikan oleh Tim Libas, akhirnya diketahui bahwa Hp tersebut di pergunakan kedua pelaku dan mengganti nomor hp milik korban dengan nomor baru. Setelah diketahui keberadaan pelaku maka dibuat 2 tim untuk operasi penangkapan, tim 1 dipimpin Kasat Reskrim Polres Pagar Alam AKP Acep Yuli Sahara.SH melakukan penangkapan pada Jumat 12 Juni 2020 di Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim terhadap tersangka Iqbal Rahmadan (24thn) warga Keban Agung Kota PagarAlam. Sedangkan Tim 2 dipimpin Kanit Pidum Ipda Eka Harliansyah melakukan penangkapan terhadap Andika (23) dirumahnya dikawasan Kampung Puncak Kota Pagaralam. Kedua penangkapan dilakukan didua tempat yang berbeda ini dalam waktu yang bersamaan, selanjutnya kasus dikembangkan dengan menangkap pemilik motor Anggi (21 ) yang juga warga Kampung puncak rt.5 rw. 5 kel. Tumbak Ulas Kota Pagaralam. selanjutnya Ketiga tersangka digelandang ke Polres Pagar alam untuk dilakukan pemeriksaan.
Dalam Kesempatan ini Kapolres Pagaralam AKBP. Dolly Gumara, SIK,MH diuraikan Oleh Kasat Reskrim Polres Pagaralam AKP. Acep Yuli Sahara,SH, pada Sabtu (13/06/2020) dari hasil Penangkapan Ketiga Tersangka ini disita barang bukti Kejahatannya berupa :
- 1 (satu)unit samsung j7prime
- 2 (dua)unit vivo v9
- 1 (satu)unit xiaomi
- 1 (satu)unit oppo a3s
- 1 (satu) unit motor Viksion warna hitam BG 2956 OW.
Adapun kronologis penjambretan, saat beraksi Iqbal bertugas sebagai eksekutor sementara Andhika bertindak sebagai pengendara.
Ditambahkan Kasat, Kawanan ini sudah melakukan Penjambretan di 5 tempat yaitu 3 kali seputaran Tempat wisata Gunung Dempo, 1 kali di simpang Tanjung Cermin dan 1 kali di Jambat Akar Kota Pagaralam.
“Ketiganya lebih dari 4 kali melakukan aksinya di beberapa lokasi yang berbeda.
Tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”,tutupnya.
Editor : Ivi Hamzah