Laporan : Aceng
GEMAS – PAGARALAM
Anggi Hendriko (Eko) bin Bahari(26) warga Tanjung Payang RT. 01 RW. 01 Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Pagar Alam Selatan, pelaku pencurian sepeda motor yang diamankan Tim gabungan Polres Pagaralam dan Polsek Pagaralam Selatan, Jum’at (29/05/2020).
Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara SIK, MH, melalui Kapolsek Pagaralam Selatan Ipda Erwin Sudiar, SE mengatakan, Sebelumya pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2020 sekira pukul 14.30 WIB korban sedang bekerja disawah dan memakirkan sepeda motor Yamaha Vega warna hitam bernomor polisi BG 2583 WC dipinggir pondok (dangau) tiba tiba korban mendapat laporan dari saudara Jeki bahwa motor korban telah didorong (dicuri) oleh dua orang, seketika korban serta saksi mengejar pelaku dan mendapati sepeda motornya ditinggalkan di kebun kopi dan pada hari yang sama sekira pukul 19.30 WIB korban mengantarkan beras ke rumah keluarganya dan memakirkan sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hijau dengan nomor polisi BG 4707 EAB didepan salon darni talang kelapa Pagaralam, sekitar pukul 19.45 WIB korban mau pulang dan didapati sepeda motornya sudah tidak ada lagi ditempat tersebut.
“Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Pagaralam Selatan,” Kata dia.
Lanjut Erwin, Setelah mendapat laporan dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek dan diback up Unit Pidum Sat Reskrim Polres Pagaralam, pada pukul 10.30 WIB didapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya.
“Tidak ingin pelaku kabur maka Kapolsek Pagaralam Selatan dan Kanit Pidum Polres Pagaralam IPDA Eka Harliansyah SE beserta anggota segera menuju lokasi tersebut untuk melakukan penangkapan,” Jelas Erwin.
Dikatakan Erwin, Pelaku atas nama Anggi Hendriko (Eko) bin Bahari(26) warga Tanjung Payang RT. 01 RW. 01 Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Pagar Alam Selatan berhasil ditangkap.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di mako Polsek Pagaralam Selatan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” Paparnya.
Erwin menuturkan, Atas penangkapan tersebut barang bukti (BB) yang disisita 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Vega warna hitam BG 2583 WC, Nomor kerangka MH35D9002AJ514595, nomor mesin 5D9-514591 dan 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Mio lM3 warna hijau BG 4707 EAB nomor kerangka MH3SE886HJ147036, nomor mesin E3R2E-1537114.
“Kemudian untuk pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling Lama 7 Tahun,” Tutupnya.
Editor : Ivi Hamza