Laporan : Aceng
GEMAS – PAGARALAM
Dengan kaki berlumuran darah akibat peluru yang bersarang di kaki kirinya, Hermansyah warga Desa Sleman Ilir Kecamatan Muarapinang Kabupaten Empat Lawang dirawat tim medis rumah sakit Besemah Pagaralam, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melanggar Pasal 363’KUHP.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, berdasarkan laporan korban, Syamsul Nahrowi yang kehilangan sepeda motor saat diparkir di Gang Bisa Indah Kelurahan Giri Indah Kecamatan Pagaralam Utara, Selasa (05/05/2020).
Kapolsek Pagaralam Utara AKP Herry Widodo SH, pada Rabu (06/05/2020) menjelaskan, Selasa tanggal 05 Mei 2020 sekira jam 21.30 wib, Syamsul Nahrowi datang ke Mapolsek Pagaralam Utara untuk melaporkan bahwa Sepeda motor merk SUZUKI SMASH dengan nopol B 6494 BAI No rangka : MH8FD110C4J484653 No mesin : E402-ID483618 miliknya yang diparkirkan di gang Nusa Indah Rt. 01 Rw. 01 kel. BangunJaya Kecamatan Pagaralam Utara Kota Pagaralam telah hilang. Lalu laporan tersebut langsung diterima oleh Piket Unit reskrim Polsek Pagaralam Utara.
“Kemudian team mendapatkan Informasi bahwa pelaku pencurian tersebut sedang dikejar warga,” jelas Kapolsek.
Lalu Team TATAIKA72 langsung menuju TKP untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka pencurian tersebut. Kemudian tersangka tersebut berhasil ditangkap berserta barang Bukti 1 (satu) Unit Sepeda motor merk SUZUKI SMASH dengan nopol B 6494 dan saat di introgasi tersangka mengaku bernama Hermansyah Bin Junaidi warga 4 Lawang pada saat melakukan Pencurian sepeda motor bersama temannya An.Randi warga 4 Lawang. Team TATAIKA72 di pimpin Kapolsek PAU langsung melakukan pengembangan ke Kabupaten 4 Lawang untuk mencari Keberadaan Tersangka Lainnya An.RANDI. Namun saat hendak melakukan pengembangan tersebut Tersangka an.Hermansyah hendak melarikan diri dengan cara mendorong anggota. Melihat kejadian tersebut anggota Team TATAIKA72 lainnya langsung memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka, lalu tersangka di bawah ke RSUD besemah untuk di lakukan perawatan Medis dan kemudian di amankan di Mapolsek Pagaralam Utara untuk di lakukan Penyidikan.
“Satu tersangka dan barang bukti sudah kita amankan sementara RD.masuk DPO.”tutup Kapolsek.
Editor : Jack