Laporan : Ivi Hamzah
GEMAS – LAHAT
Pandemi Corona virus disease (Covid-19) yang saat ini terus menyebar, dan masih terus berjuang melawan penularannya, maka untuk menanggulanginya, ratusan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) se-Kabupaten Lahat wajib dirombak.
“APBDes harus diubah, dimana penanggulangannya bersumber dari dana desa (DD), dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT),” terang Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lahat, Ekman Mulyadi SSos, Rabu (29/4/2020).
BLT DD tersebut, sambung Ekman, bisa diberikan kepada masyarakat, yang memang belum menerima bantuan dari pemerintah pusat, miskin baru (misbar) maupun PKH.
“Kalaupun ada desa, yang warganya telah menerima bantuan, maka, BLT DD dialihkan kegiatan padat karya tunai,” urainya.
Ia menambahkan, bisa juga dibuatkan posko covid-19 ditiap-tiap desa, lalu, membeli alat pelindung diri (APD), disinfektan, masker, sarung tangan dan sepatu bot.
“Ini kaitannya semata-mata menanggulangi penyebaran covid-19, supaya tidak meluas hingga Kabupaten Lahat,” jelasnya.
Masih kata Ekman, setelah APBDes diperbaiki oleh kepala desa (Kades), selanjutnya diserahkan kepada camat agar dievaluasi, sebelum diberikan kepada DPMD Lahat.
“Untuk besaran DD dibawah Rp 800 juta mesti dianggarakan 25 persen, antara Rp 800 juta-Rp 1,2 M setidaknya 30 persen, diatas Rp 1,2 M mencapai 35 persen,” tandasnya.
Sementara itu, Bupati Lahat, Cik Ujang SH mengemukakan, dana BLT yang digelontorkan kepada warga penerima, setelah selesai covid-19 ini, dikhawatirkan akan dikorek-korek sehingga menimbulkan konflik.
“Sejauh ini, bantuan dari pemerintah pusat, provinsi belum turun. Sehingga jangan sampai tumpang tindih dengan ketentuan yang ada,” paparnya.
Tidak bisa hanya lisan, masih kata dia, melainkan aturan tertulis agar tidak tersangkut dengan permasalahan rana hukum. Sejauh ini, kades dan camat sudah mempertanyakan sehubungan dengan Dana desa menangani covid-19.
“Jangan sampai, niatnya membantu masyarakat akhirnya diujung meredanya virus corona malah diperiksa,” tukas Cik Ujang.
Terpisah, Ketua DPRD Lahat, Fitrizal Homizi ST mengemukakan, bahwasanya untuk BLT DD diperuntukkan dalam penanganan covid-19, sangat positif sekali. Tetapi, semuanya mesti disesuaikan dengan aturan berlaku.
“Ketika awalnya berjalan dengan baik, tiba-tiba wabah ini sudah dinyatakan aman, ujung-ujungnya kades dan camat malah dipersalahkan,” terangnya.
Ia menerangkan, oleh karena itu, diperlukan payung hukum yang kuat, sehingga dalam penggunaannya tidak menyalahi aturan berlaku, paling tidak sudah berada jalur tracknya.
“Memang setelah menyimak tadi, ada landasan hukum dari Kementerian PMK, Kemendagri dan Kementerian Perdesaan. Hanya saja, semaunya harus dirincikan agar berjalan aman dan nyaman,” tegas Fitrizal.
Editor : Ivi Hamzah