Laporan : Ron
GEMAS – LAHAT
Diduga karena telah kedapatan membawa dan memiliki Narkotika dan Obat-obatan (Narkoba) jenis Ganja, dua pemuda asal Desa Lubuk Atung, Kecamatan Pseksu, Kabupaten Lahat berisial HM (26) dan ER (27) terpaksa mendekam di sel tahanan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lahat, keduanya diamankan Tim Walet Satres Narkoba pada Sabtu tanggal 4 April 2020 lalu sekira pukul 16.00 WIB.
Dalam release laporannya, Kapolres Lahat, AKBP. Irwansyah, SIK, MH, CLA didampingi Kasat Narkoba, AKP. Boby Eltarik, SIK melalui Kasubbag Humas, Iptu. Hidayat yang disampaikan oleh Paur Humas, Aiptu. Lispono, SH pada Senin (6/4/2020), bahwa kedua terduga yang berstatus sebagai Pengedar daun haram tersebut sesuai dengan LP/A-66/IV/2020/Sumsel/Res Lahat, Tanggal 04 April 2020.
“Keduanya diamankan petugas saat sedang akan bertraksaksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Penghijauan II Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat”, kata Lispono.
Informasi menyebutkan, sebelum dilakukan penangkapan petugas menerima informasi bahwa di TKP itu sering terjadi transaksi narkotika jenis Ganja. Setelah dilakukan penyelidikan dan dikaretahui oleh petugas tempat dan orangnya, lalu petugas mengamankan dua orang yang dicurigai. Kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 6 (enam) paket kecil Narkotika jenis Ganja terbungkus kertas di dalam kantong plastik warna merah muda yang ditemukan di dalam saku jaket sebelah kanan yang terletak di sebelah terduga HM.
“Diakui HM dan ER, bahwa BB berupa enam paket kecil Ganja kering tersebut adalah miliknya berdua, yang dia dapat dari temannya AND yang saat ini masih dalam proses penyelidikan. Selanjutnya kedua terduga pelaku berikut BB diamankan dan diperiksa guna proses hukum lebih lanjut”, tutup Lispono.
Editor : Ivi Hamzah