Laporan : Pardinal
GEMAS – PAGARALAM
Diduga 10 tower Di Pagaralam belum mempunyai izin mendirikan bangunan (IMB). Hal ini dikatakan Kepala Dinas penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu dan tenaga kerja (SPMPTSP) Lili Ernaini, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (10/03/2020).
Karenanya dilakukan pendataan dengan pemasangan tanda tertentu.
Kepala Dinas penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu dan tenaga kerja Lili Ernaini mengatakan, Tujuan memasang banner di tower di Pagaralam untuk mengingatkan para pengusaha yang belum mempunyai izin mendirikan bangunan (IMB).
“Agar yang sudah mempunyai IMB harus melaporkan ke Dinas Perijinan dan sebaliknya kalau belum mempunyai izin agar segera membuat IMBnya,pihaknya siap membantu”Kata Lili.
Dijelaskan Lili, Dari 21 tower di pasang bener, baru 11 tower yang mengklarifikasi bahwa mereka sudah mempunyai izinya.
“Jadi 10 tower sisanya masih kami proses untuk mengetahui statusnya, apakah sudah mempunyai IMB tapi belum melaporkan, apa memang belum ada,” Jelasnya.
Saat ini kata Lili, Pihaknya tengah berupaya untuk meningkatkan pemasukan pendapat asli daerah (PAD) Pagaralam. Harapan,melalui langkah ini PAD bertambah.
“Jadi kami berharap kepada pihak pelaku usaha di Pagaralam agar segera melaporkan IMB ke dinas terkait,” pungkas Lili.
Editor : Ivi Hamzah