Home / LAHAT / PERDA ORGAN TUNGGAL DISAHKAN 7 FRAKSI

PERDA ORGAN TUNGGAL DISAHKAN 7 FRAKSI

Laporan : Tim

GEMAS – LAHAT

Akhirnya, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hiburan orgen tunggal, band, orkes dan hiburan lainnya, memggunakan alat musik elektronik dan non elektronik, disahkan menjadi peraturan daerah (Perda), setelah pada sidang pendangan akhir tujuh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyetujuinya, disamping Perda Kabupaten Layak Anak (KLA).

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Lahat, Wiwin Andaini SE membenarkan, bahwasanya hasilnya yang disepakati, batas waktu main dari OT dimulai pukul 08.00 wib dan selesai 18.00 wib.

“Hal ini mengingat, belakangan ini telah banyak kejadian kriminalitas seperti pembunuhan terhadap biduan tempel. Belum lagi, peredaran narkoba, minuman keras (Miras),” ungkapnya, usai paripurna, Senin (2/3).

Berangkat, sambung dia, dari peristiwa itulah, setelah melakukan rapat dengar pendapat (RDP), dengan berbagai pihak memutuskan demikian.

“Tapi ada pengecualiannya, pertunjukan yang diselenggarakan kelompok atau organisasi, bukan perseorangan,” terang Wiwin.

Wiwin menambahkan, apabila penyelenggaranya kelompok atau organisasi, pastinya akan diperketat dalam proses pengizinan dan pengawasan.

“Pastinya izinnya akan lebih diperketat, pengawasannya di lapangan, aparat yang berjaga pastinya lebih terorganisir,” tegasnya.

Senada, Juru Bicara (Jubir) Fraksi Gabungan 8, M Munawir Syafei SH MH menerangkan, prinsipnya menyetujui Raperda menjadi perda, hanya saja, perlu disempurnakan kembali pasal demi pasal sebelum disosialisasikan.

“Hal ini, agar kedepannya tidak terjadi polemik di masyarakat, pelaku usaha OT dan pihak terkait dapat memahami isi dari perda dimaksud,” bebernya.

Sementara itu, Jubir Fraksi PPP DPRD Lahat, Pajeroni menyampaikan, perlu diperhatikan kiranya raperda tersebut tidak mengikat seperti kegiatan musik pop dan tradisional, masih bisa dilaksanakan pada malam hari.

“Dibeberapa daerah tertentu, tetap menggunakan adat sumbangsih dalam persedekahan, tentu juga harus ada izin dari pihak terkait,” urainya.

Terpisah, Bupati Lahat, Cik Ujang SH mengemukakan, pihaknya dalam waktu dekat akan mensosialisasikan dua perda, terutama mengenai hiburan OT, orkes, band yang menggunakan alat musik elektornik maupun non elektronik.

“Banyaknya kejadian-kejadian kejahatan yang merenggut jiwa seseorang, menjadi pertimbangan dalam membuat payung hukum, sehingga kedepan peristiwa serupa tidak terulang,” jelasnya.


Masih kata Bupati, kepada pihak pengusaha OT tidak usah gusar, semuanya dilakukan demi kepentingan bersama, begitupula ditujukan ke pemakai jasa OT.

“Tidak akan rugi, dimana, telah disepakati, mulai pukul 08.00 wib hingga 18.00 wib, sehingga menciptakan kondisi aman, nyaman dan terhindar dari hal negatif,” tegas Cik Ujang.

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Diduga Kecelakaan Kerja, Karyawan Tambang Batubara di Gumay Talang Meninggal Dunia Mengenaskan

Author: Nop   LAHAT, GmS – Sekira pukul 22.00 pada Rabu tanggal 13 November 2024 …