Home / 4L / TIGA PEMUJA SABU DIAMANKAN SATRESKOBA EMPAT LAWANG

TIGA PEMUJA SABU DIAMANKAN SATRESKOBA EMPAT LAWANG

Laporan : Bar

GEMAS – EMPAT LAWANG

Tiga serangkai, Tersangka AN (36) Warga Lorong Pompa Kelurahan Pasar Ilir Kecamatan Tebing Tinggi,dan AS (35) Warga Kecamatan Lubuk Linggau Barat 1 Kota Lubuk Linggau,bersama temannya AT (30) warga Lingkungan II Muara Beliti Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas,diamankan Satuan Res Narkoba Polres Empat Lawang.

AN ditangkap Res Narkoba diduga memiliki 1 (satu) paket kecil kristal putih,yang diduga narkotika golongan l jenis sabu,yang dibungkus tisu putih dengan berat bruto 0,14 gram di Lorong Pompa Kelurahan Pasar Ilir Kecamatan Tebing Tinggi.

Sedangkan AS dan AT diamankan personil Res Narkoba Polres Empat Lawang mendapati 1 (satu) paket kecil kristal putih yang diduga narkotika golongan l jenis sabu yg dibungkus tisu putih dengan berat bruto 0,17 gram.
dan 1 (satu) butir yg di duga Pil Extacy berwarna coklat dengan berat bruto 0,28 gram di Cafe Bunda desa Lubuk Kelumpang kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang.

Kapolres Empat Lawang AKBP.Eko Yudi Karyanto melalui Kepala Satuan Res Narkoba (Kasat Narkoba ) IPTU.Rusdi mengatakan,
“Saat penggeledahan terduga AN langsung didampingi oleh Ketua RW setempat dan ditemukan 1 (satu) paket kecil kristal putih yang diduga narkotika jenis Sabu disaku lemari es milik terduga,”Kata IPTU Rusdi.Sabtu (15/2/20).

Ditambahkan Rusdi,terduga AS dan AT diamankan berkat laporan masyarakat bahwa di cafe milik Bunda desa Lubuk Kelumpang Kecamatan Saling Kabupaten Empat lawang sering terjadi penyalahgunaan Narkotika oleh terduga pelaku.

“Kedua terduga saat hendak diamankan membuang sebuah bungkusan tisu kelantai cafe dari genggaman tangan kanannya,dan setelah dibuka ternyata terdapat 1 (satu) paket kristal putih yg diduga sabu dan 1 (satu) butir Pil Extacy berwarna coklat,”Ungkapnya.

Atas temuan tersebut Lanjutnya, ke 3 (Tiga ) tersangka beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor satres narkoba, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.”Ketiga Terduga dikenakan pasal 114 ayat (1) & pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009,”Tukasnya.

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

FUJB Ajak Masyarakat LLG Ciptakan Kampanye Damai

Author : SMSI LUBUKLINGGAU – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Lubuklinggau, mengajak semua umat …