Laporan : Tim
GEMAS – LAHAT
Pengaduan ketidakpuasan dari konsumen terhadap layanan dari pengembang perumahan semakin meningkat. Berdasarkan laporan konsumen yang telah mengadu ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, pengaduan terhadap perumahan di awal tahun 2020 ini saja sudah 16 orang.
YLKI mengungkapkan, mayoritas pengaduan perumahan dilayangkan oleh konsumen adalah bangunan yang tidak sesuai dengan spesifikasi,
perbedaan luas selisih bangunan, tanah yang dijual masih sengketa, pengembang ingkar janji, keterlambatan serah terima sertifikat, pengembalian dana tidak segera diselesaikan, fasilitas khusus dan fasilitas umum.
“Mayoritas pengadu merupakan konsumen dari jenis perumahan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, perbedaan luas selisih bangunan, tanah yang dijual masih sengketa, pengembang ingkar janji, keterlambatan serah terima sertifikat, pengembalian dana tidak segera diselesaikan, fasilitas khusus dan fasilitas umum ” tegas Sanderson Syafe’i, ST. SH, Ketua YLKI Lahat Raya, Sabtu (9/2).
Konsumen diminta ekstra cerdas
Berkaca pada kasus yang sudah, Sanderson meminta kepada masyarakat agar lebih cermat dan teliti sebelum membeli sebuah perumahan. Pasalnya, pembelian perumahan tentu akan memakan dana yang tidak sedikit. Jika terlalu cepat mengambil keputusan, alih-alih mendapatkan rumah baru, justru memberikan sekelumit masalah besar.
“Ada baiknya sebelum membeli rumah, ditelusuri dulu rekam jejak si pengembang berikut status kepemilikan tanah. Pastikan tanah proyek yang akan dibangun properti itu telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah. Konsumen juga berhak melihat dan membaca dengan jelas Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) dan Izin Mendirikan Bangunan-nya (IMB),” ungkap Sanderson.
Pemerintah bersama REI dituntut lebih aktif
Sanderson juga menyinggung peran pemerintah dalam kasus penipuan yang marak terjadi akhir-akhir ini. Menurutnya, pemerintah perlu melakukan pengawasan secara ketat serta memberikan tindak tegas berupa sanksi bagi pengembang nakal.
“Seharusnya Kementrian Perumahan Rakyat bersama organisasi pengembang seperti Realestat Indonesia (REI), wajib memiliki daftar pengembang bermasalah sekaligus rekam jejaknya. Lalu dipublikasikan melalui situs mereka, agar konsumen tahu mana saja pengembang yang pernah tersandung kasus penipuan. Jadi meminimalisir kejadian serupa lah,” tandas Sanderson.
Editor : Ivi Hamzah