Home / LAHAT / YLKI DORONG MASYARAKAT AJUKAN “Class Action” PEMBENGKAKAN TAGIHAN PDAM

YLKI DORONG MASYARAKAT AJUKAN “Class Action” PEMBENGKAKAN TAGIHAN PDAM

Laporan : Tim

GEMAS – LAHAT

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya mendukung masyarakat melakukan class action atau gugatan kelompok kepada Pemerintah Kabupaten Lahat terkait pembengkakan tagihan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lematang yang mengakibatkan kerugian harus ditanggung konsumen.

“Kerugian seperti ini tidak bisa dibiarkan, karena menambah beban berat bagi masyarakat, sementara konsumen tidak menggunakan yang ditagihkan. Harus ada class action dari masyarakat sebagai konsumen,” kata Ketua YLKI Lahat Raya, Sanderson Syafe’i, ST. SH, ketika ditemui di Kantornya,1 Sabtu (8/2).

Gugatan ke Pemerintah Kabupaten Lahat sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kinerja PDAM Tirta Lematang, serta selaku pemegang saham di PDAM.

Menurut Sanderson, masyarakat dipersilahkan menghitung kerugian material maupun nonmaterial sebagai dasar untuk melakukan gugatan.

“Kalau tidak ada gugatan besar-besaran, pelayanan PDAM saya yakin akan terus terulang. Harus ada keberanian mengkritisi akibat pelayanan yang merugikan masyarakat,” tegas Sanderson.

Ia menjelaskan, di era modern sistem digital menjadi keniscayaan yang harus diterapkan. Semua harus berjalan baik termasuk meteran dalam keadaan segel, harus sudah di tera badan meteorologi terbaru dan difoto pemakaian terakhir serta GPS yang menyatakan jejak digital bahwa petugas memang datang ke rumah konsumen.

Pembengkakan ini juga menjadi pertanda bahwa infrastruktur PDAM Tirta Lematang masih belum memadai, dan selalu beralasan kekurangan anggaran namun melakukan pemasangan baru.

Pemerintah Kabupaten seharusnya bukan hanya menambah pelanggan PDAM, tetapi juga harus meningkatkan keandalan sitem management PDAM, dan infrastruktur pendukung lainnya.

“Ini bisa menjadi sinyal buruk bagi daya tarik investasi di Kabupaten Lahat. Kalau dalam pengelolaan air bersih saja seperti ini, bagaimana di sektor lainnya?” tegasnya.

Pemerintah Daerah seharusnya berkaca pada kasus serupa di PDAM lain yang bertanggungjawab atas setiap kegagalan dalam pelayanan kepada konsumen.

“Tidak hanya air, listrik, layanan rumah sakit dan seluruh layanan terkait publik jika ada kegagalan wajib diberi kompensasi. Kompensasi ya, tapi pejabat penanggungjawab layanan pun tetap harus mundur,” katanya.

“Di Lahat, pernah kah Kepala Dinas mundur, pernah kah Dirut PDAM mundur karena pembengkakan dan carut marut yang merugikan masyarakat? Saat ini posisi direktur PDAM Tirta Lematang sebagai Pelaksana Tugas (Plt) tentu dalam UU Administrasi Negara ada batasan kewenangan dalam melakukan tugasnya. Ini yang harus menjadi perhatian semua publik, agar tidak selalu dirugikan,” ujar Sanderson.

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Bawaslu Lahat Kecolongan, Diduga “Perusak Demokrasi” Mulai Bermain Money Politic

Author : Nopi   LAHAT – Entah benar atau tidak, namun yang jelas H-9 jelang …